Day: August 4, 2026

lafal 10 denyut Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Bapak berinisial D dikarenakan mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga remaja. Penangkapan buruh harian biar tersebut dikerjakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah polisi mendapatkan laporan pada mula Juni 2026. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara dikarenakan perbuatan cabul dan persetubuhan. SuaraJabar.id

Sukabumi – Perbuatan bejat seorang Bapak berinisial D (46) di Kabupaten Sukabumi ujungnya terbongkar. cowok Nan sehari-saat bekerja sebagai buruh harian rela ini tega mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri sejak korban Tetap dudukin di bangku SD hingga Matang. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Sukaraja,

NAGAN RAYA (Waspada.id): Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menahan seorang Pria berinisial AS, 23, Penduduk Desa Babah Roet Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Nan diperkirakan mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak Wanita. Penahanan terhadap tersangka dijalankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB,