Asian porn Bapak di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Matang!
Sukabumi –
Perbuatan bejat seorang Bapak berinisial D (46) di Kabupaten Sukabumi ujungnya terbongkar. cowok Nan sehari-saat bekerja sebagai buruh harian rela ini tega mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri sejak korban Tetap dudukin di bangku SD hingga Matang.
Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus kelam ini bermula dari laporan polisi Nan didapat kepolisian pada mula Juni Lampau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nan kami dapat pada tanggal 1 Juni 2026. Setelah mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tercapai melindungi terduga pelaku berinisial D (46),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, Senin (3/8/2026).
tindakan Bejat Bertahun-tahun
Berdasarkan keluaran penyidikan kepolisian, penderitaan Nan dialami korban telah melangkah bertahun-tahun. Perbuatan cabul D terhadap putri kandungnya itu kali pertama terwujud ketika korban Tetap dudukin di kelas 3 SD.
Bukannya berhenti, perbuatan tak terpuji itu Malah berikut berlanjut hingga korban menginjak usia remaja. Puncak tindakan bejat pelaku terwujud ketika korban dudukin di kelas 2 SMA, di mana D nekat menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
“Dugaan perbuatan cabul telah terwujud sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja. ketika korban Tetap berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka disinyalir mengerjakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Bahkan setelah korban menginjak usia Matang (20 tahun), tindakan bejat sang Bapak tak kunjung usai. Polisi menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan cabul susulan Nan dikerjakan pelaku pada 31 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan tahapan aturan. “internal perkara ini, kami turut melindungi Esa set busana milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka D saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan. Kepolisian menjerat pelaku berbarengan pasal berlapis terkait Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terbaru.
Pelaku dijerat Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak berbarengan ancaman pidana penjara paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 473 Bagian (9), Pasal 418 Bagian (1), dan Pasal 414 Bagian (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
Sentot menegaskan komitmennya ciptakan meraih tindakan konfirmasi segala bentuk kekerasan seksual, terutama Nan menyertakan Rekanan kuasa atau Interaksi keluarga.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota berkomitmen ciptakan memberikan perlindungan kepada anak dan Wanita serta meraih tindakan konfirmasi setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dikerjakan oleh orang Nan Mempunyai Interaksi keluarga,” tegasnya.
Kepolisian juga menganjurkan masyarakat ciptakan Tak khawatir melapor Kalau mengetahui atau merasakan tindak kekerasan serupa melalui Call Center 110 atau layanan kabar Polisi sedia Mangga di nomor 0811654110. Hal ini ditujukan agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal.
(orb/orb)



Leave a Reply