Pengadilan terapkan KUHP mutakhir bagian dalam putusan oknum camat cabul di Natuna Rabu, 19 Agustus 2026 22:24 WIB Kantor PN Kelas II Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman Natuna (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa
NATUNA, AFU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa Tiga Barat Junaidi Nan terbukti mengerjakan tindak pidana pencabulan. Juru berbisik PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah berbisik perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan
RiauKepri.com, BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik