Asian porn Pengadilan terapkan KUHP mutakhir bagian dalam putusan oknum camat cabul di Natuna – ANTARA News Kepulauan Riau
Pengadilan terapkan KUHP mutakhir bagian dalam putusan oknum camat cabul di Natuna
Rabu, 19 Agustus 2026 22:24 WIB

Natuna (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa Tiga Barat Junaidi Nan terbukti melaksanakan tindak pidana pencabulan.
Juru berucap PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah di Natuna, Rabu, berucap perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan majelis hakim mengacu pada KUHP mutakhir, meskipun laporan perkara itu telah didapat aparat penegak legalitas pada 2025.
Ia memaparkan bagian dalam perkara Nan menjerat Junaidi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama Esa tahun delapan purnama.
“tahapan penyidikan Beraksi ketentuan Nan lamban, tapi hasilkan tahapan persidangan Beraksi ketentuan legalitas Nan mutakhir,” ucapnya.
Majelis hakim, ungkapan Beliau, mempertimbangkan kelebihan dari Esa hal bagian dalam menjatuhkan putusan itu, di antaranya keterangan para saksi dan alat kabar Nan terungkap bagian dalam persidangan.
Ia memaparkan putusan tersebut dijatuhkan berdua mempertimbangkan hukuman Nan paling meringankan terdakwa.
Ia menegaskan bagian dalam pengambilan keputusan, majelis hakim meraih menerapkan ketentuan Nan kelebihan manfaat terdakwa. Penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Ketika Eksis dua ketentuan, Nan terbaru manfaat berarti guna Nan manfaat, tapi kalau Nan lamban manfaat maka guna Nan lamban,” ucapnya.
Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan kuasa Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, Junaidi terancam pidana penjara paling kilat lima tahun dan paling lamban 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
dikarenakan putusan mengacu pada KUHP mutakhir Nan Tak menentukan batas minimum hukuman, penentuan pidana sepenuhnya sebagai kewenangan majelis hakim berdua mempertimbangkan data-data dan keadaan Nan terungkap selama persidangan.
Pihak Nan mengalami Tak meraih keadilan terhadap suatu putusan, ungkapan Beliau, meraih menempuh upaya legalitas komparasi ke pengadilan besar, seperti Nan dikerjakan Jaksa Penuntun Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna.
“Kalau Tak adil meraih mengajukan upaya legalitas ke pengadilan besar. Tuntutan JPU empat tahun penjara,” ujar Beliau.
sebelum itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan komparasi atas putusan Esa tahun delapan purnama penjara Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Nusa Tiga mati Junaidi bagian dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria di Natuna, Selasa, berucap jaksa penuntut Biasa (JPU) sebelum itu menuntut Junaidi berdua pidana penjara selama empat tahun.
Pengajuan komparasi dikerjakan setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Kejaksaan mengevaluasi terdapat alasan Nan sebagai Asas distribusi jaksa hasilkan menempuh upaya legalitas lanjutan.
“Permohonan komparasi kita ajukan pada penutup Juli 2026, setelah lima masa putusan ditentukan hakim,” ucapnya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.



Leave a Reply