Ringkasan Warta: Satreskrim Polres Nagan Raya menahan pemuda berinisial AS atas dugaan pencabulan dan kekerasan anak. Tersangka mengancam korban berbarengan penyebaran video Kalau keinginan hasilkan Berjumpa Tak dipenuhi. Polisi telah mengantongi empat alat data Absah hasilkan melaksanakan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Rutan Polres Nagan Raya.
tertarik Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit PPA Sat Reskrim setempat, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan terhadap anak. Penangkapan terhadap AS, 23 tahun, Penduduk Gampong Babah Roet Kecamatan Tadu Raya itu, melangkah Senin (3/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib, setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan Nan diperoleh