Asian porn Seorang Pemuda Cabuli Remaja Ditahan Polisi di Nagan Raya
Ringkasan Warta:
- Satreskrim Polres Nagan Raya menahan pemuda berinisial AS atas dugaan pencabulan dan kekerasan anak.
- Tersangka mengancam korban berbarengan penyebaran video Kalau keinginan hasilkan Berjumpa Tak dipenuhi.
- Polisi telah mengantongi empat alat data Absah hasilkan melaksanakan penahanan terhadap tersangka.
- Tersangka dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Rutan Polres Nagan Raya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, jatuh jiwa MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang pemuda internal kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka Ialah Pria AS (23), Penduduk sebuah desa di Nagan Raya dan korban Nan berusia 17 tahun juga Penduduk sebuah desa di Nagan Raya.
Pelaku ditahan sejak Senin (3/8/2026) setelah sebelum itu ditahan dan dijalankan tahapan penyelidikan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH berucap, perkara tersebut bermula ketika korban berkenalan berbarengan tersangka melalui platform WhatsApp (WA) dan keduanya saling berkenalan.
internal perjalanan, tersangka disinyalir lumayan melimpah orang kali mengajak korban Berjumpa dan membawa korban ke kawasan perkebunan sawit di sebuah desa di Nagan Raya.
“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga disinyalir melaksanakan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video Nan dimilikinya apabila korban Tak memenuhi keinginannya hasilkan Berjumpa,” ujar AKP Muhammad Rizal.
lafal juga: Ismail Rasyid Sorong PT PEMA Jadi Motor Ekspor Komoditas Masyarakat Aceh
Atas peristiwa tersebut, korban Seiring temannya kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya.
“Dari output penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah mendapatkan 4 alat data Nan Absah sebagaimana ketentuan aturan acara pidana. Berdasarkan output penyidikan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 3 Agustus 2026 terhadap tersangka AS,” ujar Kasat Reskrim.
internal perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 82 Bagian (1) jo Pasal 76C jo. Pasal 80 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir berbarengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melaksanakan penegakan aturan terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menindak perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai berbarengan ketentuan aturan Nan Beraksi. Perlindungan terhadap anak berperan perhatian serius kami, dan setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius,” pastikan AKP Muhammad Rizal.
ketika ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Nagan Raya hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan terus.(*)



Leave a Reply