Jombang – Oknum pengurus gereja di Kecamatan Bareng, Jombang inisial SA (61) tega mencabuli putri angkatnya. Tersangka mengerjakan perbuatan asusila itu sejak korban kelas 1 SMP Tiba nongkrong di bangku kelas 2 SMK. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, SA ditahan sejak 8 Juli 2026. Menurutnya, penyidik juga telah menentukan SA sebagai