Cirebon – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan berbarengan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi membongkar korban bagian dalam kasus ini berjumlah 7 orang Nan rata-rata Tetap berusia 6 hingga 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah berucap, kasus itu bermula ketika
BANGGAI RAYA-Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, internal siaran pers Humas Polresta Banggai berucap, penanganan kasus ini berdasarkan laporan LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka