Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur Nan dikerjakan seorang pedagang cimin berinisial US (45) di area Kota Cirebon. Kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru Esa korban mencurigai tindakan pelaku dan mencari informasi kepada keluarga lain. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K.,
Cirebon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, berucap kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban
Cirebon – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan berbarengan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi membongkar korban bagian dalam kasus ini berjumlah 7 orang Nan rata-rata Tetap berusia 6 hingga 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah berucap, kasus itu bermula ketika
BANGGAI RAYA-Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, internal siaran pers Humas Polresta Banggai berucap, penanganan kasus ini berdasarkan laporan LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka