Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:03 WIB Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS (inti) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota banten.jpnn.com, SERANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Jakarta – Kelakuan bejat sopir taksi daring di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial ARA (54). Beliau mencabuli penumpang wanita berujung memohon ampun ketika diserahkan ke polisi. Dirangkum detikcom, Senin (10/8/2026), sopir taksi cabul ini viral di media sosial ketika ditangani Penduduk. internal video Nan beredar, tampak pelaku ARA berjongkok dan dikepung Penduduk. Terlihat masyarakat sangat geram
JAKARTA, AFU.ID — Sopir taksi digital berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang Wanita di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA berbarengan Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul Nan disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasi Humas Polres
RiauKepri.com, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di jalur Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu, 8 Agustus 2026 Sekeliling pukul 07.00 WIB dan diinformasikan kepada pihak kepolisian pada masa Nan Baju Sekeliling pukul 23.00
Jakarta – Sopir taksi digital (taksol) berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat (Jakbar). Polisi juga menahan ARA. “Terhadap tersangka dijalankan penahanan,” ucapan Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (20/8/2026). Tersangka ARA dijerat Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap orang
Kuala Pembuang, Media Dayak Polres Seruyan Beralih Sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu (08/08/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB di sebuah Griya di wilayah Kuala Pembuang. Korban terungkap merupakan seorang anak Wanita di bawah umur.