banten.jpnn.com, SERANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali berucap korban pencabulan Tetap di bawah umur usianya sembilan tahun kerap sendirian di Griya.
“Jadi, pelaku memanfaatkan Griya korban Nan Hampa tak memakai penjagaan dari orang Matang atau orang Uzur,” tutur Ipda Febby kepada JPNN Banten, Senin (10/8).
Ipda Febby memaparkan pelaku terhitung telah dua kali melaksanakan tindakan cabul kepada korban.
“Peristiwa pertama menyusuri pada Pekan (2/8) Sekeliling pukul 05.00 WIB di internal Griya korban,” tutur Beliau.
Modus Nan dikerjakan pelaku, ungkapan Ipda Febby, membangunkan korban Nan sedang tertidur hasilkan mengajak joging.
Akan tetapi, bukannya mengajak berolahraga pelaku malah mencabuli korban.
“peristiwa kedua menyusuri pada Sabtu (5/8) waktunya pagi saat Sekeliling pukul 05.30 WIB di ketika orang Uzur korban Tak Eksis di Griya,” ungkapnya.



Leave a Reply