Polres Sekadau menahan AH setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat kabar bagian dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun. SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memutuskan AH (50), seorang perawat, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan
SEKADAU, KOMPAS.com – Polres Sekadau menentukan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka sekarang mendekam di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau. Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin berbisik, kasus ini menyita perhatian publik setelah informasinya