Asian porn Perawat di Sekadau Kalbar diperkirakan Perkosa dan Cabuli Remaja 15 Tahun
SEKADAU, KOMPAS.com – Polres Sekadau menentukan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Tersangka sekarang mendekam di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin berbisik, kasus ini menyita perhatian publik setelah informasinya beredar lebar di media sosial.
Penanganan perkara ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
lafal juga: diperkirakan Cabuli 9 Santri berdua Modus gim cegah Mata, Guru Ngaji di Buton ditahan
Kronologi Perawat Cabuli Remaja
Peristiwa ini terjadi pada Pekan (2/8/2026) Sekeliling pukul 17.30 WIB di Loka praktik tersangka Nan berlokasi di jalur Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus terungkap setelah Bunda korban mendapat kabar anaknya berada di Instalasi Darurat Darurat (IGD) RSUD Sekadau.
Usai menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga, Nan kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
Zainal menerangkan, Unit PPA Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut berdua memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi.
Penyidik turut melaksanakan pengecekan ke Loka peristiwa perkara, tahapan visum et repertum, serta menjaga sejumlah barang data terkait.
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan berdua memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melaksanakan pengecekan Loka peristiwa perkara, visum et repertum, serta menjaga sejumlah barang data,” Jernih Zainal bagian dalam keterangan Formal Nan diperoleh Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
lafal juga: Cabuli Atlet Pencak Silat, Seorang Satpam Sekolah di Ngawi ditahan Polisi
Tersangka Langsung Ditahan Usai ditelusuri
Setelah rangkaian gelar perkara rampung dan mengantongi dua alat data Nan Absah, penyidik Formal menentukan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) dan menjalani pemeriksaan berdua ditemani kuasa legalitas.
Usai pemeriksaan keadaan tersangka rampung, penyidik langsung melaksanakan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AH guna kepentingan tahapan penyidikan extra terus. Penahanan ini dijalankan berdasarkan dua alat data Nan Absah.
Zainal merinci, AH dijerat berdua sejumlah pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Bagian (4) dan/atau Pasal 473 Bagian (1), Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Pasal 473 Bagian (3) huruf a, b, dan c, dan/atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagaimana telah diubah berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
tahapan penyidikan kasus ini Tetap terus Melangkah. Di sisi lain, korban turut mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau selama tahapan legalitas terjadi.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengajak agar seluruh pihak menghormati tahapan legalitas Nan sedang Melangkah dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
lafal juga: Guru Madrasah di Bangkalan diperkirakan Cabuli Puluhan Anak, Kades Desak Polisi Usut Tuntas
Kerabat-Kerabat kita di Nusa Tenggara Timur inti dirundung duka dikarenakan gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan hasilkan menolong meringankan beban Nan sedang mereka hadapi. antar Donasi Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Leave a Reply