Asian porn Polres Gresik Cokok “Dukun” Cabul Usul Ujungpangkah – 1minute.id
GRESIK,1minute.id – Seorang disinyalir “dukun” cabul berinisial NA, 48, dikendalikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda Usul Kecamatan Ujungpangkah itu, dikendalikan dikarenakan disinyalir mengerjakan tindakan kekerasan seksual kepada “pasien” di sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
Pelaku disinyalir memanfaatkan kondisi rentan korban Nan merasakan depresi. “Tersangka ketika ini telah kami amankan,” pastikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut polisi, kasus bermula ketika korban berinisial HB, 30, Penduduk Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan opsi kepada tersangka sejak 2012 Lampau sembuh. Korban kembali merasakan depresi dan menjalani pengobatan kembali pada penutup 2024 hingga 2025. bagian dalam tahapan pengobatan, tersangka mengerjakan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban. Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.
Pada penutup Mei 2025, tersangka mengajak korban melangkah keluar berbarengan alasan mendapatkan makanan. Namun, korban Malah diajak ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah. “Di Letak tersebut, tersangka disinyalir mengerjakan persetubuhan terhadap korban,” urai AKP Arya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian memberitakan kasus itu ke Polres Gresik. Dari keluaran penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain Nan disinyalir merasakan tindakan serupa berbarengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan Kalau bersedia menikah siri.
Tersangka ketika ini telah dikerjakan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang kabar, mengerjakan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan. “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun,” pungkasnya.
Pihaknya menganjurkan masyarakat Nan mengetahui atau merasakan tindak kejahatan agar Tak tidak yakin ciptakan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga mendapatkan memanfaatkan layanan Call Center 110 Nan bebas pulsa atau Hotline berita Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi



Leave a Reply