Asian porn Polres Prabumulih singkap Kasus Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak – Nusantara Esa
PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) membongkar dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di area Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Perkara tersebut berawal dari laporan orang Uzur Korban Nan terwujud pada Pekan, 17 Mei 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB di area Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
bagian dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak Wanita. ciptakan menjaga hak dan privasi anak, identitas korban berdua sebutan samaran “Kembang”.
Penyidik Unit PPA kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa korban, pelapor dan saksi-saksi serta menjaga barang berita Nan berhubungan berdua perkara.
Dari keluaran penyidikan, seorang Pria berinisial HM ditentukan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 Sekeliling pukul 12.30 WIB, HM ditangani di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. lalu, tersangka menjalani pemeriksaan ciptakan kepentingan alur penyidikan.
bagian dalam perkara tersebut, penyidik turut menjaga barang berita berupa Esa helai baju kaos lengan pendek Rona putih keabu-abuan bermotif tie-dye serta Esa helai Lancingan pendek Rona putih bermotif tie-dye pink Belia.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., disertai Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Wanita dan anak serta mengatasi setiap laporan secara profesional.
«“Kami menjaga setiap laporan Nan berhubungan berdua Wanita dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai berdua ketentuan legalitas. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, sebagai perhatian Primer kami,” pastikan AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.»
Penyidik ketika ini Tetap melengkapi alur penyidikan dan mendalami seluruh bukti serta alat berita Nan berhubungan berdua perkara. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, sebagaimana Asas laporan Nan disampaikan.
Polres Prabumulih mengajak masyarakat, khususnya orang Uzur, ciptakan memperbesar kontrol dan memberikan lingkungan Nan terjamin sebar anak. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap Wanita dan anak.


Leave a Reply