Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Terduga Cabul Dan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Wanita Ditahan Polisi
Uncategorized Article

Asian porn Terduga Cabul Dan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Wanita Ditahan Polisi

On August 4, 2026 by yxwbr


NAGAN RAYA (Waspada.id): Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menahan seorang Pria berinisial AS, 23, Penduduk Desa Babah Roet Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Nan diperkirakan mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak Wanita.

Penahanan terhadap tersangka dijalankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, setelah penyidik mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Nan didapat Polres Nagan Raya.

Korban merupakan seorang Wanita berinisial ZEP, 17, seorang pelajardi Kabupaten Aceh Barat, Fana laporan polisi dibuat oleh Bunda korban berinisial MZ, ucapan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Selasa (4/8)

Menurut Kasat Reskrim peristiwa bermula ketika korban berkenalan berbarengan tersangka melalui platform WhatsApp pada Sekeliling Oktober 2024. Keduanya kemudian menjalin Interaksi.

internal perjalanan Interaksi tersebut, tersangka diperkirakan pas melimpah orang kali mengajak korban Berjumpa dan membawa korban ke kawasan perkebunan sawit Nan berada di Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, jelasnya

Ia menuturkan, di Letak tersebut, tersangka diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan diperkirakan melangkah berulang kali pada pas melimpah orang Masa berbeda hingga tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut memanfaatkan telepon seluler miliknya.

“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diperkirakan mengerjakan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video Nan dimilikinya apabila korban Tak memenuhi keinginannya ciptakan Berjumpa,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Pada Pekan, 2 Agustus 2026 Sekeliling pukul 10.00 WIB, tersangka diperkirakan menghubungi korban melalui rekan korban dan menginginkan korban ciptakan terlihat menemuinya di kawasan Tegu Buah Naga.

Korban kemudian terlihat Seiring temannya. ketika Berjumpa, tersangka diperkirakan mengerjakan kekerasan fisik terhadap korban berbarengan tapak memukul, menampar serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengenai tubuh korban.

Atas peristiwa tersebut, korban Seiring temannya kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya. lalu, Unit PPA Sat Reskrim mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, naik Kasat Reskrim

Kasat mengatakan, dari keluaran penyelidikan dan penyidikan, didapatkan 4 alat bukti Nan Absah sebagaimana ketentuan aturan acara pidana. Berdasarkan keluaran penyidikan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 3 Agustus 2026 terhadap tersangka AS.

internal perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 Bagian (1) jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir berbarengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sebutnya

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus mengerjakan penegakan aturan terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan mengatasi perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai berbarengan ketentuan aturan Nan Beraksi. Perlindungan terhadap anak sebagai perhatian serius kami, dan setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” pastikan AKP Muhammad Rizal.

ketika ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Nagan Raya ciptakan menjalani tahapan aturan extra terus. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga Tetap mengerjakan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, blokir Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal (id83)

You may also like

Asian porn Diburu Tim PPA dan Resmob, Guru Ngaji Terduga Cabul pada akhirnya Tertangkap di Banten

August 3, 2026

Asian porn Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan ditahan di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

August 3, 2026

Asian porn Tindakan Berulang Sejak 2021, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Formal Ditahan Polres Sukabumi – Tribratanews Polda Jabar

August 3, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Calendar

August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress