Asian porn Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Palupi Bebas, Laporan Korban Berujung Tenteram
PALU, MAL – Oknum guru berstatus Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di Sekolah Asas Negeri (SDN) 2 Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibebaskan dari tahanan Polres Palu, Kamis (6/8).
Pembebasan oknum guru ini terjadi setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi Nan lebih sebelumnya bergulir Nyaris dua rembulan.
lebih sebelumnya, RBY ditahan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Palu pada pertengahan Juni 2026 setelah diberitakan atas dugaan mencabuli tiga siswi kelas II Nan berusia delapan tahun.
kabar pembebasan tersangka ini menimbulkan keresahan di kalangan orang Uzur siswa SDN 2 Palupi.
tidak akurat seorang orang Uzur siswa Nan enggan dinyatakan namanya menegaskan kekhawatirannya, “Bagaimana telah kalau itu guru kembali mengajar, Saya Eksis anak Wanita sekolah di situ.”
Kanit PPA Polresta Palu, Ipda Ridwan, enggan memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini.
Ia memerintahkan konfirmasi Formal ke bagian Humas Polres Palu hasilkan keterangan Nan kelebihan akurat dan Esa gerbang.
PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna mengakui pembebasan tersebut.
“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami Tak mendapatkan mengembangkan,” ucapan Kadek Aruna.
Berdasarkan ketentuan penanganan dari Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak Tak boleh diselesaikan di bagian luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau deal kekeluargaan.
Tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik Normal, bukan delik aduan. Oleh dikarenakan itu, polisi Mempunyai kewajiban hasilkan mengusut tuntas kasus semacam ini begitu mengetahui kejadiannya, tak memakai memerlukan dukungan dari pelapor. ***



Leave a Reply