Asian porn Tindakan Berulang Sejak 2021, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Formal Ditahan Polres Sukabumi – Tribratanews Polda Jabar
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Beralih Sigap menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. tindakan bejat pelaku lebih masa lalu sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pelaku tercapai dibekuk tak memakai perlawanan di Loka persembunyiannya di area Cibeber, Provinsi Banten, sebelum ujungnya digelandang ke Mapolres Sukabumi ciptakan alur penyidikan kelebihan berikut pada Pekan (02/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Formal keluarga korban serta penelusuran bukti video Nan beredar besar di Bumi maya. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Resmob langsung Beralih mengerjakan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan output pemeriksaan mula, pelaku melancarkan aksinya berbarengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru ngaji. AC membujuk korban berinisial AP serta mengiming-iminginya berbarengan berjanji bahwa keinginan korban akan tercapai dan rezekinya diperlancar Kalau menuruti kemauan bejat pelaku.
“Pelaku ditangani di sebuah Griya di area Cibeber, Banten. Dari output pemeriksaan, perbuatan tersebut dijalankan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, berbarengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” bongkar Kasat Reskrim , Pekan (02/08/2026).
Dari output pendalaman penyidik, tindakan bejat tersebut ternyata telah dijalankan berulang kali hingga Sekeliling 10 kali di kediaman pelaku. Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif berbarengan Dinas Sosial, DP3A, serta P2TP2A Kabupaten Sukabumi ciptakan memberikan pendampingan Spesifik.
Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat berbarengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terkait. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kepolisian melindungi penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, Rasional, transparan, dan tak memakai celah penyelesaian secara restorative justice. Pihak kepolisian turut mengajak para orang Uzur agar senantiasa menaikkan monitoring serta kehati-hatian terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan Sekeliling demi mencegah terulangnya kasus serupa.



Leave a Reply