Asian porn Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan ditahan di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
JURNALSUKABUMI.COM – Pelarian AC (47), oknum guru ngaji Nan diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap seorang muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berakhir di wilayah Cibeber, Provinsi Banten.
Terduga pelaku hasil dikendalikan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026), setelah sempat berperan sorotan publik dikarenakan viralnya video kerumunan Penduduk di rumahnya.
Penangkapan tersebut merupakan output penyelidikan Nan dijalankan tim gabungan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Sukabumi setelah mendapatkan informasi Nan beredar besar di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, berbisik penyelidikan diawali berdua menelusuri berbagai informasi Nan berkembang, termasuk mengerjakan Penjelasan kepada sejumlah pihak.
“Dari penelusuran tersebut, kami mendapatkan pas melimpah orang informasi serta pihak-pihak terkait Nan kami lakukan Penjelasan. Hasilnya, kami mendapatkan menemui korban hingga mendapatkan laporan polisi Formal hasilkan ditindaklanjuti,” ujar Dudi, Senin (3/8/2026).
Setelah mengantongi keterangan korban, saksi, serta bukti mula Nan mengarah pada dugaan tindak pidana asusila, polisi Beralih mengerjakan pencarian terhadap AC Nan terungkap telah Tak berada di Sukabumi.
Keberadaan terduga pelaku ujungnya terlacak di sebuah Griya di wilayah Cibeber, Banten.
“Adapun pelaku Nan kita amankan berinisial AC (47). Kami menjaga pelaku di internal sebuah Griya di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu kemarin,” cerah Dudi.
Polisi Tetap mendalami motif keberadaan AC di Banten. Termasuk kemungkinan apakah Nan bersangkutan sengaja meninggalkan Sukabumi dan bersembunyi setelah mengetahui kasus Nan menyeret namanya penuh diperbincangkan di media sosial.
“Pelaku mengetahui peristiwa terkait viralnya video tersebut. Namun, kami Tetap menduga pelaku sengaja bersembunyi di Letak tersebut setelah videonya viral di media sosial,” tambahnya.
Setelah dikendalikan, AC menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi. Penyidik kemudian Formal menentukan statusnya sebagai tahanan setelah alur pemeriksaan berakhir.
internal perkara tersebut, penyidik menjerat AC berdua sejumlah pasal berlapis sebagaimana diatur internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidananya.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 473 Bagian 3 dan Bagian 4 UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal VII Nomor 44 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII Nomor 55 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 417, dan/atau Pasal 414 Bagian 1 huruf b UU No. 1 Tahun 2023,” urai Dudi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan



Leave a Reply