Asian porn Diburu Tim PPA dan Resmob, Guru Ngaji Terduga Cabul pada akhirnya Tertangkap di Banten
WH.SUKABUMI – 3 Agustus 2026 Upaya pelarian seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) Nan diperkirakan terlibat kasus pencabulan terhadap muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah lumayan berlimpah orang masa berperan sorotan publik dan videonya penuh beredar di media sosial, AC tercapai dikendalikan tim Satreskrim Polres Sukabumi di kawasan Cibeber, Provinsi Banten, pada Sabtu (1/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menerangkan bahwa penanganan kasus ini dimulai setelah tampak keresahan masyarakat disertai video kerumunan Penduduk Nan mengepung Griya terduga pelaku.
“Kami membentuk tim gabungan dari Unit PPA dan Resmob ciptakan melaksanakan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi Nan berkembang di masyarakat,” ujar Dudi ketika memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Pekan (2/8/2026).
Menurutnya, penyidik kemudian melaksanakan Penjelasan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi-saksi. Dari keluaran pendalaman tersebut, polisi mendapatkan laporan Formal Nan berperan Asas ciptakan menaikkan penanganan perkara.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan Nan dinilai lumayan, polisi Beralih memburu keberadaan AC. keluaran pelacakan mengarah ke area Cibeber, Banten, Loka pelaku pada akhirnya diamankan di sebuah Griya.
“Terduga pelaku tercapai kami amankan di area Cibeber pada Sabtu kemarin dan langsung diajak ke Sukabumi ciptakan menjalani pemeriksaan,” ungkapan Dudi.
Polisi Tetap mendalami kemungkinan AC sengaja meninggalkan Sukabumi ciptakan mencegah pemeriksaan setelah mengetahui video terkait dirinya viral di media sosial.
“Nan bersangkutan mengetahui adanya video Nan beredar. Apakah keberadaannya di Banten merupakan upaya bersembunyi, itu Tetap kami dalami,” tambahnya.
Pada Pekan (2/8/2026), penyidik menyelesaikan pemeriksaan mula terhadap AC dan Formal menahannya di Polres Sukabumi.
bagian dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana Nan Beraksi.
Atas dugaan tindak pidana asusila tersebut, AC terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini Tetap berikut dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi ciptakan melindungi seluruh bukti dan kemungkinan adanya korban lain mendapatkan terungkap secara menyeluruh.
(Nanan apon).
editor : Ida
tulisan Views: 216




Leave a Reply