jatim.jpnn.com, PONOROGO – Sat Reskrim Polres Ponorogo pada akhirnya menentukan tersangka terhadap kiai berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) Nan juga pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali memaparkan penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengerjakan serangkaian penyidikan.
Hasilnya, tersangka terbukti mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap santri Pria sejak tahun 2017.
“Setelah gelar perkara terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka, dan didukung sejumlah barang data Nan lumayan,” ujar Imam, Selasa (19/5).
Perbuatan Tak terpuji itu dikerjakan tersangka terhadap sebelas santri Pria. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam orang santri Tetap di bawah umur ketika kasus ini terungkap dan lima santri lainnya ketika kasus ini terungkap telah berusia kelebihan dari 17 tahun.
“Modusnya, menyediakan sejumlah Duit Kontan kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka,” katanya.
ketika ini, kiaia JYD langsung ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo guna pemeriksaan kelebihan berikut.
Selain itu, petugas juga berikut mengerjakan pendalaman terhadap tersangka guna membongkar potensi dugaan tindak pidana lainnya.



Leave a Reply