Asian porn Kiai Cabul Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Murianews, Jepara – Sidang kasus dugaan kiai cabul Jepara, Jawa inti (Jateng) Tiba di tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut kiai AJ itu berbarengan tuntutan penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sidang berbarengan program tuntutan dari JPU itu dilaksanakan secara digital, Kamis (29/10/2026). Terdakwa Nan merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu Tak hadir di Pengadilan Negeri Jepara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara menyebut, JPU tetap pada pendiriannya bagian dalam menjerat terdakwa. Adalah berbarengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Pasal ini dilaksanakan jaksa sejak dakwaan disampaikan di mula sidang Lampau.
”Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 masa,” kata Juniardi.
Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam rembulan kurungan.
bagian dalam menentukan tuntutan itu, terus Juniardi, JPU mendasarkan sejumlah alasan Nan memberatkan. Yautu terdakwa Tak mengakui perbuatannya, terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut berulang kali dan dikarenakan perbuatan terdakwa korban merasakan hambatan fisik dan psikis.
“Tiba program tuntutan, terdakwa Tetap Tak mengakui perbuatannya. Itu tidak akurat Esa alasan Nan memberatkan tuntutan dari JPU,” pastikan Juniardi.
Keadilan Korban…
Murianews, Jepara – Sidang kasus dugaan kiai cabul Jepara, Jawa inti (Jateng) Tiba di tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut kiai AJ itu berbarengan tuntutan penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sidang berbarengan program tuntutan dari JPU itu dilaksanakan secara digital, Kamis (29/10/2026). Terdakwa Nan merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu Tak hadir di Pengadilan Negeri Jepara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara menyebut, JPU tetap pada pendiriannya bagian dalam menjerat terdakwa. Adalah berbarengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Pasal ini dilaksanakan jaksa sejak dakwaan disampaikan di mula sidang Lampau.
”Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 masa,” kata Juniardi.
Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam rembulan kurungan.
bagian dalam menentukan tuntutan itu, terus Juniardi, JPU mendasarkan sejumlah alasan Nan memberatkan. Yautu terdakwa Tak mengakui perbuatannya, terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut berulang kali dan dikarenakan perbuatan terdakwa korban merasakan hambatan fisik dan psikis.
“Tiba program tuntutan, terdakwa Tetap Tak mengakui perbuatannya. Itu tidak akurat Esa alasan Nan memberatkan tuntutan dari JPU,” pastikan Juniardi.
Keadilan Korban…
Terpisah, kuasa aturan korban, Erlinawati merasakan lega berbarengan tuntutan Nan disampaikan JPU. Beliau memuji JPU telah menyaksikan kasus ini secara jernih dan berkeadilan.
“Kami sangat berterima kasih kepada JPU Nan telah memberikan keadilan sebar korban sesuai berbarengan data-data di persidangan. ciptakan lalu, kami mengharapkan kepada majelis hakim ciptakan memberikan putusan Nan seadil-adilnya,” tutur Erlinawati.
Diberitakan sebelum itu, kiai cabul itu disinyalir mencabuli santriwatinya seorang diri. Tak hanya sekali. Tetapi berkali-kali bagian dalam kurun Masa Mei-Juli 2025.
Kiai cabul itu melampiaskan nafsu bejadnya berbarengan jejak mengelabui santriwati. Caranya berbarengan menikahi korban secara fiktif tak memakai wali tak memakai saksi.
Editor: Supriyadi


Leave a Reply