Asian porn Polres Lebong jerat mantan kadis terlibat kasus cabul berdua UU TPKS
Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Bengkulu, menjerat seorang mantan kepala dinas berinisial FR berdua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK Nan sedang magang di area itu.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani ketika dihubungi dari Lebong, Kamis, berbisik penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menentukan FR sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta subsider Pasal 6 huruf a UU TPKS,” ucapan Agoeng.
Beliau menerangkan, atas perbuatannya, tersangka FR terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Menurut Beliau, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 Sekeliling pukul 15.00 WIB di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, ketika FR Tetap menjabat sebagai kepala dinasnya.
Peristiwa ini, ucapan Beliau, bermula ketika korban sedang nongkrong Seiring tiga rekannya di ruang nanti Kantor Dikbud Kabupaten Lebong hasilkan menanti apel sore. FR kemudian menghampiri dan mengajak korban melangkah masuk ke bagian dalam ruang kerjanya.
Di bagian dalam ruangan, FR bertanya mengenai pacar korban, memuji paras korban, Lampau meraih kedua tangan korban. FR juga mengancam Tak akan memberikan evaluasi dan Tak akan meluluskan program magang korban Kalau menceritakan peristiwa kepada orang lain.
Tak berhenti di situ, FR menginginkan korban bangkit di Ambang cermin, mendatangi korban dari belakang, Lampau memeluk pinggang hingga perut korban memanfaatkan kedua tangannya.
“ketika peristiwa, gerbang ruangan sempat dibuka terbatas sehingga FR terkaget dan menanggalkan pelukannya. Memanfaatkan kesempatan itu, korban langsung berlari kencang melangkah keluar ruangan dan menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada tiga rekannya,” ujar Kapolres.
Polres Lebong telah menjaga sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Pada ketika peristiwa terjadi pada Agustus 2026, FR Tetap melangkah menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, kemudian bergeser sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hayati (DLH) Kabupaten Lebong. Setelah ditentukan sebagai tersangka jabatan FR sebagai kepala dinas langsung dinonaktifkan.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai restu tertulis dari Kantor Warta ANTARA.


Leave a Reply