Deli Serdang – Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di tidak presisi Esa sekolah Asas di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (29/10/2026)
Konferensi Pers Nan dilaksanakan di Aula ada Polresta Deli Serdang tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini, S.I.K., M.H., dan jajaran terkait serta insan pers.
bagian dalam konferensi pers tersebut disampaikan pihak kepolisian telah melindungi seorang cowok berinisial M.J.H. (37), Nan berprofesi sebagai guru honorer, atas dugaan perbuatan cabul terhadap 8 (delapan) anak Wanita Nan Tetap di bawah umur dan merupakan Siswa di lingkungan sekolah tersebut.
Peristiwa tersebut terungkap setelah tidak presisi Esa korban mengutarakan pengaduan kepada pihak sekolah pada masa Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan dan output penyelidikan permulaan, dugaan perbuatan tersebut diungkap telah terwujud pada Juli dan Agustus 2026, ketika kegiatan belajar mengajar melangkah di lingkungan sekolah.
Dari keterangan Nan dihimpun penyidik, terduga pelaku M.J.H (37) diperkirakan melaksanakan perbuatan Tak senonoh berbarengan memanfaatkan situasi kegiatan belajar mengajar. Dugaan perbuatan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak korban dan keluarga, sehingga diberitakan kepada pihak kepolisian ciptakan diproses sesuai berbarengan legalitas Nan Beraksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang Seiring Polsek Namorambe melaksanakan pengecekan Loka peristiwa perkara (TKP), dan melindungi terduga pelaku, memeriksa sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi, serta menyita barang data berupa busana Nan diperkirakan terkait berbarengan perkara tersebut.
Setelah dijalankan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik memutuskan M.J.H. sebagai tersangka dan melaksanakan penahanan selama 20 (dua puluh) masa guna kepentingan penyidikan extra terus.
Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara Nan menyertakan anak sebagai korban dilaksanakan berbarengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis anak. Masyarakat juga diimbau ciptakan menaikkan kontrol terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta segera memberitakan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
bagian dalam keterangannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen menindak setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Ia juga mengajak seluruh pihak ciptakan Seiring-Baju menciptakan lingkungan pendidikan Nan terlindungi distribusi anak serta Tak menyebarluaskan identitas maupun informasi Nan meraih menyingkap jati diri korban.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).(Gs/DS).


Leave a Reply