Asian porn Polresta Tanjungpinang Tangguhkan Penahanan Oknum ASN Navigasi Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur


PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangguhkan penahanan tersangka Cabul, Oknum ASN Navigasi Tanjungpinang tersangka Rk.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara menyetujui penanguhan tersangka cabul anak dibawah umur inisial Rk ini.
Ia beralasan, penangguhan penahanan tersangka Rk dikerjakan oleh penyidik berbarengan pertimbangan Eksis permohonan penanguhan dari Istri dan orang tuanya.
“Selain itu, selama tahapan penyidikan Tersangka komperatif. Jadi kasusnya bukan ditunda, tapi Penahananya ditunda,” jelasnya.
Ia juga berbisik, selama tahapan penyidikan tersangka sebelum itu juga telah ditahan selama 2 purnama di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang.
Fana penanganan perkara hingga ketika ini Tetap berikut berlanjut, mengharap Berkas Perkara dinyatakan Komplit (P21) oleh Jaksa.
“Kami Tetap mengharap berkas P21 dari Jaksa. bagian dalam Masa tidak berjarak segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” tutupnya.
Oknum ASN Navigasi Cabuli Anak Sejak 2025
Ditempat terpisah, orang Uzur korban inisial Ap, mengaku selain mencabu anaknya, Terangka Ak pada 2025 Lampau juga telah diberitakan atas kasus pencabulan keponakan.
peristiwa Pencabulan berawal ketika dirinya mengetahui bahwa keponakannya dicabuli oleh pamannya sendirian oleh tersangka Rb.
Dan orang Uzur korban berbisik telah memberitakan sejak Desember 2025 Lampau ketika keponakannya itu Tetap berumur 5 tahun.
Kemudian dikarenakan merasakan curiga ujungnya orang Uzur korban menanyakan pada anaknya Nan Tetap berumur 13 tahun.
“ternyata iya dicabuli tersangka dan anak Saya meneteskan air mata dan telah cabuli dari kelas 1 SD Tiba umur 13 tahun,” bongkar Ap, Jumat (30/10/2026).
lalu, pada Maret 2026 ia kembali memberitakan peristiwa Nan dialami anaknya itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Oknum PNS ini diperkirakan mengerjakan pencabulan berbarengan jejak menggenggam kemaluan korban.
“telah dikerjakan visum dan diperkirakan tersangka menggenggam kemaluan korban,” ungkapnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak respon sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui surel Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com



Leave a Reply