Asian porn Unit PPA Polresta Serang Kota bongkar dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur –
POLRESTA SERKOT,Bhayangkarapos.com
Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota tercapai membongkar perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak Nan terjadi di area Pondok Taktakan baik, Kota Serang. Pengungkapan perkara tersebut dijalankan pada Jumat, 30/10/26.
Perkara ini berhubungan berbarengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud internal Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut terungkap terjadi pada Rabu, 16 September 2026, Sekeliling pukul 21.00 WIB, di kawasan Pondok Taktakan baik, Kota Serang.
Berdasarkan keterangan Nan didapat penyidik, peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor sedang berbincang berbarengan anak-anaknya. ketika itu, Abang korban memanggil pelapor dari Bilik setelah korban menceritakan dugaan perbuatan Tak senonoh Nan dialaminya.
Pelapor kemudian menanyakan peristiwa tersebut kepada korban. Korban mengutarakan bahwa terduga pelaku telah melaksanakan tindakan berupa meraih bagian intim korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara hasilkan menjalani pemeriksaan medis dan visum.
internal penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang kabar berupa Esa lembar akta Natalitas, Esa lembar kartu keluarga, dan Esa lembar kuitansi visum.
Selain melaksanakan alur penyidikan, Unit PPA Polresta Serang Kota juga melaksanakan koordinasi berbarengan Unit center Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak (P2TP2A) Kota Serang hasilkan memberikan pendampingan kepada korban. Koordinasi berbarengan psikolog turut dijalankan guna mendukung pemulihan kondisi psikologis anak melalui pendampingan dan trauma healing.
jejak tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi bahwa penanganan perkara Tak hanya berfokus pada alur aturan, tetapi juga memperhatikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menganjurkan kepada orang Uzur dan masyarakat agar memperbesar kepedulian terhadap perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Orang Uzur diharapkan segera mengabarkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Polresta Serang Kota berkomitmen menindak setiap perkara Nan mengikutsertakan Wanita dan anak secara profesional serta mengedepankan prinsip perlindungan korban, berbarengan tetap menjunjung besar asas Prasangka tak bersalah dan ketentuan aturan Nan Beraksi.
“Polisi Seiring Masyarakat”
Humas


Leave a Reply