Kalianda, Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 rembulan kepada Terdakwa Nan merupakan seorang Bapak dikarenakan terbukti mengerjakan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut pada masa Senin (5/10). Majelis Hakim menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pencabulan terhadap anak kandung sebagaimana dakwaan pertama, Adalah Pasal 418
Pria cabul Usul Mesuji dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Foto istimewa Tergiur berjanji akan diberi pekerjaan, seorang remaja umur 17 tahun di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. sebagai korban pencabulan oleh Pria berinisial DH (42) Penduduk Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Berdasarkan laporan korban, Unit Perlindungan Wanita dan Anak