Asian porn SMAN 25 Tangerang Didemo, Massa Minta Guru Cabul Dikeluarkan
MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang – Sejumlah massa Nan tergabung didalam Solidaritas Perlindungan Anak menggelar tindakan demonstrasi (Demo) di Ambang Sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang. bagian dalam aksinya sejumlah massa menginginkan oknum guru cabul dikeluarkan dari sekolah dan diproses aturan, Kamis (15/10/2026) sinar
berdua membawa mobil komando dan poster bertuliskan “Desak Kepsek Mundur dari SMAN 25 Kabupaten Tangerang diperkirakan menjaga Oknum Guru Viktor” serta “Pecat Oknum Guru Otak Mesum Berprilaku Bejat”.
bagian dalam orasinya, Catur Winata berucap, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 25 Kabupaten Tangerang diperkirakan telah Seiring-Baju melaksanakan pertolongan jahat berdua melaksanakan upaya perlindungan terhadap oknum guru cabul. Selain itu, sekolah juga hanya memberikan Hukuman terhadap 2 oknum guru hasilkan Tak mengulangi perbuatan bujuk rayu Nan mengarah kepada asusila.
“Eksis apa berdua Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, menjaga oknum guru berpikiran jorok (Viktor) dari pada menyelamatkan mental anak bangsa, ini Tak boleh dipertahankan dan kami mendesak pecat,” tutur Catur.
Selain itu, anehnya, telah dikerjakan musyawarah secara sepihak antara para korban dan pihak sekolah tak memakai mengikutsertakan orang Uzur siswa. Bahkan, korban Nan diperkirakan merasakan intimidasi dituntut menginginkan sorry dan memulihkan identitas baik oknum guru.
“bagian dalam surat musyawarah telah dicatat Jernih bahwa oknum guru presisi melaksanakan tindakan verbal berupa rayuan mengarah kepada asusila, kenapa korban Nan disuruh minta sorry,” katanya.
Catur menginginkan, Tak Eksis dialog terhadap pelaku kejahatan seksual dan menginginkan Komisi V DPRD Provinsi Banten segera melaksanakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Kepala Sekolah dan oknum guru cabul SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
“Komisi V DPRD Banten kita coba kinerjanya jangan Tiba Eksis peristiwa cabul di sekolah Nan mengancam anak bangsa didiamkan,” tuturnya.
Fana itu Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang melalui Wakil Kepala Sekolah (wakasek) Bidang Kesiswaan, Nila Andika Rini mengakui, bahwa telah terwujud pelecehan verbal Nan dikerjakan keliru seorang oknum guru terhadap siswi di jam sekolah berdasarkan pengakuan Nan disampaikan pada ketika mediasi antara guru dan siswi.
“Iyah presisi, guru tersebut menyetujui melaksanakan pelecehan verbal berupa rayuan hingga tawar menawar kearah ajakan asusila kepada siswi. Tapi Tak Eksis sentuhan fisik yah,” katanya.
berikut Nila, pihaknya menolak melaksanakan perlindungan terhadap oknum guru. Melalui bidang kepegawaian, ungkapan Beliau, oknum guru telah dijatuhi Hukuman pastikan berupa pelarangan hasilkan mengajar di kelas. Bahkan, berikut Nila, esok oknum guru tersebut akan dipanggil ke kantor Kepala Unit Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Kalau sekolah Tak mempunyai hak memberhentikan, hanya Hukuman Tak boleh lagi mengajar di kelas. di masa depan KCD, BKD dan Dindik Banten Nan memberikan Hukuman sesuai regulasi Nan Beraksi,” ujarnya. (IG)



Leave a Reply