Bangkalan, mediajatim.com — Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan menyiapkan dua psikolog sebar korban oknum kiai cabul. Sebagaimana diberitakan lebih masa lalu, oknum kiai berinisial ZA di Kecamatan Tragah diringkus polisi ketika berada di rumahnya pada 17 Agustus 2026. ZA disinyalir melecehkan enam anak di bawah umur dua saat sebelum diamankan.
Polres Metro Bekasi menangkap seorang Pria berjaket ojol berinisial DB Nan disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 8 tahun di area Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terwujud pada Jumat, 11 September 2026. ketika itu, korban sedang bermain Seiring temannya di Sekeliling Griya. Terduga pelaku Nan mengenakan jaket pengemudi transportasi