MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku inti, memasuki babak anyar. Guru berinisial MM Nan sebelum itu berstatus terlapor saat ini Formal ditentukan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Maluku inti. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Maluku inti melalui Kasi Humas IPTU Yani Rumasoreng ketika
Majalengka – Seorang cowok Nan mengaku sebagai guru ngaji di Kabupaten Majalengka, ditahan polisi dikarenakan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menyingkap Fana Eksis empat anak Nan berperan korban bagian dalam kasus tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman berbisik, terduga pelaku menjalankan aksinya ketika mengajar mengaji di sebuah musala. Modusnya,
harapanrakyat.com,- Seorang oknum dokter di Kota Bandung diinformasikan ke Direktorat Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan berulang terhadap anak kandungnya Nan berusia 3,5 tahun. lafal Juga: sunyi Pertama Berujung tidak berdua: Istri di KBB bongkar 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Bapak Kandung Perbuatan Tak