Padang Lawas, bidikkasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Formal menentukan dan menahan seorang cowok berinisial PN atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penahanan dijalankan usai penyidik mengerjakan gelar perkara dan melengkapi kabar-kabar formil. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus,