Asian porn Sempat Buron Dua Tahun, Satreskrim Polres Padang Lawas hambat Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Padang Lawas, bidikkasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Formal menentukan dan menahan seorang cowok berinisial PN atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penahanan dijalankan usai penyidik mengerjakan gelar perkara dan melengkapi kabar-kabar formil.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menyetujui penanganan perkara tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
“Tersangka PN ketika ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri (RTP) Polres Padang Lawas ciptakan tahapan legalitas kelebihan terus,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA Nan dilayangkan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024 Lampau.
Berdasarkan output penyelidikan permulaan, tindakan dugaan pencabulan tersebut disinyalir menyusuri permulaan sekali pada pertengahan tahun 2023 Sekeliling pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka kawasan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Perbuatan berulang kembali menyusuri pada Pekan, 5 Mei 2024 Sekeliling pukul 15.00 WIB di Letak Nan Baju hingga pihak keluarga mengabarkan hal tersebut ke Mapolres Padang Lawas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas Nan dipimpin Ipda Hasan Basri Harahap Seiring Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha M. H. Harahap langsung mengerjakan penyelidikan mendalam.
Perkara ini secara Formal dioptimalkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni 2024. lalu, berdasarkan output keputusan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), polisi secara Formal menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim.
“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin gelap hingga Selasa permulaan masa,” Jernih Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka PN dijerat berbarengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal Nan disangkakan meliputi Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai platform Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya ciptakan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan distribusi korban. Hal tersebut di katakan Humas polres ke pada wartawan di ruang kerjanya.
(EFFENDI POHAN)



Leave a Reply