Lebak – Polisi menangkap Pria berinisial ER (43), dukun cabul Nan menghamili anak 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak. ER Nan mengaku sebagai dukun mengerjakan langkah bejatnya berbarengan modus keinginan jin khodam agar korban sembuh dari sakit. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menerangkan korban awalnya diajak oleh orang Uzur ciptakan berobat ke dukun
Lebak – Pria berinisial ER (43) digeruduk Penduduk usai diperkirakan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap ABG 16 tahun hingga hamil dan merasakan keguguran di Malingping, Lebak. Pelaku Nan dikatakan berprofesi sebagai dukun itu sempat digeruduk Penduduk sebelum diserahkan ke polisi. Dari video Nan beredar di media sosial, terlihat massa mendatangi Griya dukun cabul tersebut di Kampung