ROOL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao Formal menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial NJL (13) beserta barang data kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (21/9/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan Komplit atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Fransiskus Candra Seiring Kanit IV Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Aiptu Hironius Yanson.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai menegaskan, penyerahan tersangka dan barang data dikerjakan menyusul tuntasnya seluruh rangkaian penyidikan di kepolisian.
”cahaya kemarin penyidik telah menyerahkan tersangka pencabulan anak beserta barang data. Ini dikerjakan dikarenakan berkas perkara telah dinyatakan Komplit,” ucapan AKP Rifai.
Modus Manfaatkan Korban Mencari Sinyal Internet
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial CMPS (12) ke Polres Rote Ndao pada 27 Maret 2026. langkah pencabulan tersebut melangkah sebanyak dua kali, Merupakan pada 20 dan 25 Maret 2026, di area padang rumput belakang Griya korban.
Tersangka melancarkan perbuatannya berdua memanfaatkan situasi ketika korban sedang mencari sinyal internet hasilkan Membikin materi media sosial (TikTok). Selain meraba alat kelamin korban, tersangka melontarkan ancaman agar korban Tak mengabarkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Pendampingan Spesifik dan Ancaman 9 Tahun Penjara
teringat tersangka Tetap berusia di bawah umur, alur aturan melangkah berdua pendampingan Spesifik. Penyerahan tersangka disertai oleh Penasihat aturan Jacson Pah, Hendrik F Manubale selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pakar Madya pada Bapas Kelas II Kupang Nan bertugas di Pos Bapas Rote Ndao dan Pekerja Sosial (Peksos) Eka Adoe.
internal pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang data kepada JPU peneliti berkas, Fritz A. P. Simanjuntak. Barang data Nan diserahkan meliputi telepon seluler milik tersangka dan busana milik korban.
Atas perbuatannya, NJL dijerat Pasal 415 Bagian (1) jo Bagian (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 subsider Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 jo Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berdua ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
berdua selesainya pelimpahan Tahap II ini, seluruh kewenangan penanganan perkara Formal beralih ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao hasilkan lalu dilimpahkan ke alur peradilan. (**)


Leave a Reply