Asian porn Polisi Tangkap Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Lebak
LensaHukum.co.id, Aparat Kepolisian Banten mendapatkan penyerahan seorang cowok berinisial ER (43) Nan disinyalir memperkosa remaja Wanita berusia 16 tahun hingga hamil dan keguguran di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilansir dari Detikcom. tindakan dugaan pencabulan tersebut menimbulkan kemarahan Penduduk hingga Griya pelaku diserbu, dilempari, dan dicoret-coret massa pada Rabu (30/9/2026) cerah sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan penangkapan cowok Nan berprofesi sebagai dukun tersebut usai dikendalikan masyarakat Seiring petugas kepolisian setempat.
“Kita mendapatkan penyerahan disinyalir pelaku atas sebutan ER Nan dikendalikan oleh masyarakat berdua ditemani Polsek Malingping,” ucapan Maruli, Jumat (2/10/2026).
Peristiwa itu berawal ketika orang Uzur korban membawanya berobat ke Griya pelaku dikarenakan kerap mengeluh sakit perut pada September 2025. “Modusnya mula orang Uzur korban ngajak berobat ke dukun itu, pertama dipijat Lampau di kemudian masa korban disuruh tiba seorang diri, dan dibujuk diajak bersetubuh,” ucapan Maruli.
Tindak pidana persetubuhan tersebut teridentifikasi terjadi berulang kali sejak September 2025 Tiba Februari 2026 di kediaman ER. “Pengakuan pelaku, dijalankan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah anyar,” ucapan Maruli.
Kasus ini pada akhirnya terungkap pada 23 September 2026 setelah korban menjalani pemeriksaan USG di Puskesmas Malingping dikarenakan sakit lambung Nan tak kunjung sembuh. “output USG mengatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan Nan berumur 22 Pekan. Akan tetapi, kandungan di perut korban telah meninggal,” ucapan Maruli, Jumat (2/10). Atas kondisi tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 ciptakan menjalani tindakan penanganan medis berupa kuret.
“Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh tiba seorang diri. Dikasih tahu kalau Mau sembuh jumlah, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh,” katanya.
Kepolisian ketika ini berikut mengolah legalitas dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. “Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun Masa purnama September 2025, hingga terakhir purnama Februari 2026,” ucapan Maruli.



Leave a Reply