Asian porn Dalih Usir Jin Jadi Motif Dukun Cabul di Lebak Setubuhi Anak
LEBAK — Seorang Pria berinisial ER, Penduduk Kampung Sawah anyar, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditangani polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diperkirakan memanfaatkan dalih mengusir jin dari tubuh korban hasilkan melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir berbisik, penyidik Tetap mendalami perkara tersebut. ER saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.
“hasilkan Fana ini kami Tetap mengerjakan alur penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” ucapan Moestafa di Polres Lebak, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan keterangan permulaan, kasus ini bermula ketika orang Uzur korban membawa anaknya berobat kepada ER. Pada pertemuan pertama, korban menjalani pijat. Setelah itu, terduga pelaku diperkirakan menginginkan korban tiba kembali seorang diri.
bagian dalam pertemuan berikutnya, ER diperkirakan membujuk korban berbarengan alasan alur penyembuhan. Ia dikatakan mengaitkan kesembuhan korban berbarengan keharusan menuruti jin Nan diklaim berada di tubuhnya.
“Korban diperkirakan dibujuk berbarengan dalih bahwa apabila Mau sembuh, jin Nan Eksis di tubuh terduga harus dituruti hasilkan bersetubuh,” bongkar Moestafa.
Polisi mendalami dugaan perbuatan tersebut Nan menurut keterangan Fana terwujud sebanyak tiga kali di Kampung Sawah anyar, Desa Malingping Utara.
hasilkan menegaskan penyidikan, polisi telah memeriksa saksi, mengerjakan visum terhadap korban, serta memberikan pendampingan psikologis. Penyidik juga melindungi busana korban sebagai barang data.
“Visum et repertum telah dikerjakan, pendampingan psikologi juga dikerjakan dan barang data busana korban telah ditangani,” ucapan Moestafa.
Polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 Bagian (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Moestafa menegaskan, penyidik akan menentukan pasal Nan sesuai berdasarkan output penyidikan dan Bangunan perkara.
“Pasal Nan dilaksanakan akan disesuaikan berbarengan output penyidikan dan Bangunan perkara Nan terungkap penyidik,” ujarnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd



Leave a Reply