Asian porn Bejat! Pensiunan Kemenag Cabuli Dua Putri Kandung, Pelaku Imam Masjid Nan Dipanggil Buya, Ancam Sebar Foto Syur hingga Tak Dibiayai Kuliah
SIJUNJUNG, METRO— Seorang pensiunan Aparatur Sipil republik (ASN) Kementerian Religi (Kemenag) Nan telah berikut usia (lansia), diamankan Tim Satreksrim Polres Sijunjung atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua putri kandungnya seorang diri.
Parahnya, pelaku berinisial AH (66) Nan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Religi (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung itu, telah mengerjakan perbuatan bejat bejat tersebut dari tahun 2022 silam di ketika istrinya Tetap Hayati.
Bahkan, korban Kembang, 23 tahun (sebutan samaran) anak pertama dan Mawar (14) anak kedua, sempat mengadu kepada ibunya Nan merupakan istri kedua pelaku, terkait perilaku menyimpang ayahnya itu. AH pun mengakuinya, hingga Membikin Bunda kandung korban sakit-sakitan Lampau meninggal.
Bukannya taubat. AH Nan kembali ke istri pertamanya di Kabupaten Solok, malah makin sering mencabuli putri kandungnya Nan tinggal di Sijunjung Seiring adik istri keduanya tersebut. Kalau tak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban hingga Tak mau membiayai kuliah korban.
Kisah pilu itu bermula dari pelaku Nan merupakan pensiunan PNS Kemenag Sijunjung menikah dengan Bunda korban (istri kedua pelaku) Nan merupakan Penduduk Kecamatan Lubuk Tarok. Di sana, pelaku Mempunyai dua anak Wanita. Namun, berdasarkan pengakuannya, ia kelebihan sering mencabuli putri pertamanya itu dibanding putri keduanya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra melalui Kasi Humas Akp Syafrinaldi memaparkan, polisi langsung Beralih mengerjakan penangkapan pelaku setelah korban, Kembang (23) memberanikan diri menceritakan pada bibinya hingga Membikin laporan polisi.
“Pelaku mencabuli korban sejak Tetap Mini. sebelumnya korban pernah memberitakan pada Bunda kandungnya, setelah tahu peristiwa itu Bunda korban sering sakit-sakitan dan meninggal pada tahun 2022 kemarin,” jelasnya.
Ditambahk an AKP Wildan, bukannya sadar, Bapak bejat itu makin berperan-jadi. Pelaku kembali rujuk berbarengan istri pertamanya Nan Eksis di Solok. Namun, sesekali tetap kembali ke Griya anak-anaknya di Lubuk Tarok, Sijunjung.
“Korban sering kali menmendapatkan langkah pencabulan dan kekerasan seksual dari pelaku Nan merupakan Bapak kandungnya seorang diri. Termasuk putri kedua pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Wildan, pelaku diamankan pada Selasa (13/10) di sebuah Masjid di Koto anyar, Kabupaten Solok usai berperan imam. berbarengan berkedok sebagai pemuka Religi dan imam masjid, pelaku selama ini menyembunyikan perbuatan bejatnya itu.
“Pelaku tak mendapatkan mengelak dan menyetujui Seluruh perbuatannya. Kemudian pelaku AH (66) diajak ke Polres Sijunjung ciptakan tahapan aturan kelebihan berikut,” terangnya. Rabu (14/10).
AKP Wildan berbisik, modus Nan digunakan pelaku berbarengan jejak menginginkan kedua anaknya memakai baju tipis banget tak memakai busana bagian dalam. Berbagai ancaman dilontakan pelaku agar kedua anaknya itu menuruti nafsu birahinya tersebut.
“output keterangan langkah pelaku belum Tiba ke persetubuhan, namun kedua korban sering mendapat kekerasan seksual dan pencabulan dari pelaku. Korban terus menolak, namun diancam oleh pelaku akan menyebarkan foto dan Tak membiayai kuliah korban,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini berperan sorotan dikarenakan latar belakang AH. Selain berstatus sebagai pensiunan Kemenag dan pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan, cowok berusia 66 tahun itu diungkap Mempunyai latar belakang haji dan dikenal berbarengan panggilan Buya.
AH juga teridentifikasi melangkah bagian dalam kegiatan keagamaan di lingkungan Loka tinggalnya, termasuk sebagai pengurus masjid pada bidang dakwah. Dalam perkara ini, AH dijerat Pasal 418 Bagian (1) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga atau terhadap anak. Pasal tersebut, sebagaimana diungkapkan bagian dalam keterangan perkara, memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ndo)



Leave a Reply