Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Kiai Cabul Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Uncategorized Article

Asian porn Kiai Cabul Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

On October 30, 2026 by yxwbr


Murianews, Jepara – Sidang kasus dugaan kiai cabul Jepara, Jawa inti (Jateng) Tiba di tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut kiai AJ itu berbarengan tuntutan penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sidang berbarengan program tuntutan dari JPU itu dilaksanakan secara digital, Kamis (29/10/2026). Terdakwa Nan merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu Tak hadir di Pengadilan Negeri Jepara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara menyebut, JPU tetap pada pendiriannya bagian dalam menjerat terdakwa. Adalah berbarengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Pasal ini dilaksanakan jaksa sejak dakwaan disampaikan di mula sidang Lampau.

”Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 masa,” kata Juniardi.

Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam rembulan kurungan.

bagian dalam menentukan tuntutan itu, terus Juniardi, JPU mendasarkan sejumlah alasan Nan memberatkan. Yautu terdakwa Tak mengakui perbuatannya, terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut berulang kali dan dikarenakan perbuatan terdakwa korban merasakan hambatan fisik dan psikis.

“Tiba program tuntutan, terdakwa Tetap Tak mengakui perbuatannya. Itu tidak akurat Esa alasan Nan memberatkan tuntutan dari JPU,” pastikan Juniardi.

Keadilan Korban…

Murianews, Jepara – Sidang kasus dugaan kiai cabul Jepara, Jawa inti (Jateng) Tiba di tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut kiai AJ itu berbarengan tuntutan penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sidang berbarengan program tuntutan dari JPU itu dilaksanakan secara digital, Kamis (29/10/2026). Terdakwa Nan merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu Tak hadir di Pengadilan Negeri Jepara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara menyebut, JPU tetap pada pendiriannya bagian dalam menjerat terdakwa. Adalah berbarengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Pasal ini dilaksanakan jaksa sejak dakwaan disampaikan di mula sidang Lampau.

”Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 masa,” kata Juniardi.

Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam rembulan kurungan.

bagian dalam menentukan tuntutan itu, terus Juniardi, JPU mendasarkan sejumlah alasan Nan memberatkan. Yautu terdakwa Tak mengakui perbuatannya, terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut berulang kali dan dikarenakan perbuatan terdakwa korban merasakan hambatan fisik dan psikis.

“Tiba program tuntutan, terdakwa Tetap Tak mengakui perbuatannya. Itu tidak akurat Esa alasan Nan memberatkan tuntutan dari JPU,” pastikan Juniardi.

Keadilan Korban…

Terpisah, kuasa aturan korban, Erlinawati merasakan lega berbarengan tuntutan Nan disampaikan JPU. Beliau memuji JPU telah menyaksikan kasus ini secara jernih dan berkeadilan.

“Kami sangat berterima kasih kepada JPU Nan telah memberikan keadilan sebar korban sesuai berbarengan data-data di persidangan. ciptakan lalu, kami mengharapkan kepada majelis hakim ciptakan memberikan putusan Nan seadil-adilnya,” tutur Erlinawati.

Diberitakan sebelum itu, kiai cabul itu disinyalir mencabuli santriwatinya seorang diri. Tak hanya sekali. Tetapi berkali-kali bagian dalam kurun Masa Mei-Juli 2025.

Kiai cabul itu melampiaskan nafsu bejadnya berbarengan jejak mengelabui santriwati. Caranya berbarengan menikahi korban secara fiktif tak memakai wali tak memakai saksi.

Editor: Supriyadi



You may also like

Asian porn Polresta Tanjungpinang Tangguhkan Penahanan Oknum ASN Navigasi Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur

October 30, 2026

Asian porn Unit PPA Polresta Serang Kota bongkar dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur –

October 30, 2026

Asian porn Polres Lebong jerat mantan kadis terlibat kasus cabul berdua UU TPKS

October 30, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Calendar

October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress