Asian porn Polres Sekadau Tetapkan Perawat Tersangka Dugaan Pencabulan Remaja Pria
Polres Sekadau menahan AH setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat kabar bagian dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memutuskan AH (50), seorang perawat, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). AH saat ini ditahan di Griya tahanan (Rutan) Polres Sekadau hasilkan menjalani tahapan penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin berucap, kasus tersebut sebagai perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial. Perkara ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.
Peristiwa Nan diberitakan keluarga korban diperkirakan menyusuri pada Pekan (02/08/2026) Sekeliling pukul 17.30 Masa Indonesia Barat (WIB) di Loka praktik AH di lorong Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut teridentifikasi keluarga setelah Bunda korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di Instalasi Darurat Darurat (IGD) Griya Sakit Biasa area (RSUD) Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian mengabarkan kasus tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (03/08/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan berdua memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melaksanakan pengecekan Loka peristiwa perkara, visum et repertum, serta menjaga sejumlah barang kabar,” bongkar Zainal, Kamis (20/08/2026).
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, polisi memutuskan AH sebagai tersangka pada Senin (10/08/2026). Penetapan tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada sedikitnya dua alat kabar Nan Absah.
AH kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdua ditemani kuasa aturan. Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan penangkapan dan penahanan hasilkan kepentingan penyidikan extra terus.
Zainal berucap penahanan dikerjakan setelah penyidik mendapatkan dua alat kabar Nan Absah bagian dalam perkara tersebut.
“AH disangkakan berdua Pasal 473 Bagian (4) dan/atau Pasal 473 Bagian (1), Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Pasal 473 Bagian (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagaimana telah diubah berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
Penyidikan perkara Tetap menyusuri. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sekadau selama tahapan penanganan kasus.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengajak agar seluruh pihak menghormati tahapan aturan Nan sedang Melangkah dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainal. []
Redaksi


Leave a Reply