Asian porn Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak
tertarik Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit PPA Sat Reskrim setempat, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan terhadap anak.
Penangkapan terhadap AS, 23 tahun, Penduduk Gampong Babah Roet Kecamatan Tadu Raya itu, melangkah Senin (3/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib, setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan Nan diperoleh Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Selasa (4/8/2026) menegaskan, penangkapan serta penahanan terhadap AS dikarenakan telah melaksanakan pencabulan dan kekerasan terhadap keliru seorang pelajar di Kabupaten Aceh Barat.
Menurut AKP Muhammad Rizal, peristiwa bermula ketika korban berkenalan berbarengan pelaku melalui platform WhatsApp pada Oktober 2024 Nan Lampau, dan keduanya menjalin Interaksi.
bagian dalam menjalin Interaksi tersebut, pelaku disinyalir lumayan berlimpah orang kali mengajak korban Berjumpa, dan membawa korban ke area perkebunan sawit di Babah Roet Tadu Raya.
ketika berada di area perkebunan sawit Penduduk itu, tersangka disinyalir melaksanakan pencabulan terhadap korban. Perbuatan Tak senonoh itu, disinyalir telah berulang kali dijalankan hingga tahun 2026, bahkan tersangka juga merekam perbuatan tersebut berbarengan ponsel miliknya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga berucap, selain tersangka melaksanakan pencabulan terhadap korban, juga melaksanakan kekerasan terhadap korban seraya mengancam akan menyebarkan video apabila korban Tak memenuhi nafsu ciptakan Berjumpa.
langkah tersebut berikut berlanjut pada Pekan 2 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, di mana tersangka menghubungi korban melalui rekan korban, menginginkan korban terlihat menemuinya di Tugu Buah Naga Kompleks Perkantoran tertarik Makmue.
dikarenakan permintaan serta menilai ngeri atas ancaman pelaku, korban Seiring temannya terlihat ke Letak Nan dituju. Namun ketika berjumpa, pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan fisik terhadap korban berbarengan jejak memukul, menampar serta mendorong motor korban hingga terjatuh, dan mengenai tubuh korban, ujar AKP Muhammad Rizal.
Atas peristiwa tersebut, korban Seiring temannya mengabarkan peristiwa tersebut kepada Polres Nagan Raya. lalu, Unit PPA Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan tersebut.
“Dari keluaran penyelidikan dan penyidikan, penyidik Sat Reskrim meraih 4 alat berita Nan Absah sebagaimana ketentuan legalitas acara pidana,” Jernih Muhammad Rizal.
bagian dalam perkara tersebut, tersangka akan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E Jo, Pasal 82 Bagian (1) Jo, Pasal 76C Jo, Pasal 80 Bagian (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, mengenai perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir berbarengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
ciptakan itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menegaskan pihaknya akan berikut melaksanakan penegakan legalitas terhadap setiap bentuk kekerasan, maupun kejahatan seksual terhadap anak, dan perkaran tersebut akan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai berbarengan ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Tersangka. ketika ini telah ditahan di rutan Mapolres Nagan Raya, guna menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut. (*)



Leave a Reply