Asian porn Oknum Guru Ngaji Cabul di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Sukabuminow.com || Polisi Beralih Sigap menindaklanjuti video viral Nan memperlihatkan dugaan tindak pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. kelebihan dari Esa saat setelah video tersebut beredar tangguh, pelaku tercapai ditahan dan sekarang Formal ditahan ciptakan menjalani alur legalitas.
Pelaku diperkirakan memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar Religi ciptakan melancarkan tindakan terhadap korban. Polisi menjamin perkara tersebut akan diproses secara profesional hingga ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, berucap penyelidikan langsung dikerjakan begitu video viral diperoleh pihak kepolisian. Tim dari Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Seiring Reserse Mobile kemudian melaksanakan penelusuran, mengumpulkan keterangan saksi, serta menemukan korban Nan ujungnya Membikin laporan polisi.
“Dari output Penjelasan terhadap korban dan para saksi, dugaan tindak pidana pencabulan mendapatkan disangkakan kepada pelaku. Kami kemudian melaksanakan penelusuran dan tercapai menangkap pelaku. ketika ini pelaku telah diinvestigasi dan Formal ditahan,” ujar Dudi, Pekan (2/8/26).
Pelaku Nan ditangani berinisial AC (47 th). Ia ditahan di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, ketika berada di bagian dalam sebuah Griya. Polisi Tetap mendalami apakah pelaku sengaja bersembunyi setelah mengetahui video dugaan perbuatannya sebagai viral di media sosial.
“bagian dalam perkara ini, AC dijerat berbarengan sejumlah pasal bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan Nan Beraksi. Pelaku terancam pidana penjara paling lamban 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” bebernya.
Menurut Dudi, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan bangsa bagian dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kasus ini merupakan delik Normal sehingga alur penyelesaiannya Tak mendapatkan dikerjakan melalui mekanisme restorative justice dikarenakan syarat formil maupun materilnya Tak terpenuhi. Kami akan menindak perkara ini secara profesional, Rasional, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” tegasnya.
Berdasarkan output pemeriksaan Fana, pelaku menyetujui berprofesi sebagai guru ngaji. kondisi tersebut diperkirakan digunakan ciptakan membangun kepercayaan korban.
“Pelaku diperkirakan membujuk korban berbarengan berjanji bahwa keinginan korban akan dikabulkan serta rezekinya akan dipermudah apabila menuruti kemauan pelaku,” imbuh Dudi.
Modus tersebut sekarang sebagai bagian Krusial bagian dalam pendalaman penyidikan ciptakan membongkar keseluruhan rangkaian peristiwa.
Satreskrim Polres Sukabumi juga Tetap mendalami kemungkinan adanya korban lain bagian dalam kasus ini. Hingga ketika ini, penyidikan Tetap difokuskan pada pemeriksaan saksi dan pengembangan alat data.
“ciptakan kemungkinan korban lainnya Tetap didalami oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah alur pemeriksaan kelebihan berikut,” ucapan Dudi.
Selain memungut tindakan pelaku, Polres Sukabumi juga menjamin pemulihan korban sebagai perhatian Primer. Koordinasi telah dikerjakan berbarengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi kepada korban.
“jejak ini dikerjakan agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh dan mendapatkan memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian,” ujarnya.
Dudi juga menganjurkan masyarakat agar kelebihan waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, termasuk Nan dikerjakan oleh orang-orang Nan Mempunyai kedudukan atau kepercayaan di lingkungan Sekeliling.
“Kami mengajak masyarakat ciptakan kelebihan menaikkan monitoring terhadap anak-anak dan lingkungan sekitarnya. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar mendapatkan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana



Leave a Reply