Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Pati: Kemenag cabut pengakuan operasional Ponpes Ndholo Kusumo
Uncategorized Article

Asian porn Pati: Kemenag cabut pengakuan operasional Ponpes Ndholo Kusumo

On May 21, 2026 by yxwbr


Sumber gambar, Polresta Pati

Keterangan gambar, Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.
Informasi artikel

    • Penulis, Quinawaty Pasaribu
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan 5 Mei 2026

    dimutakhirkan 7 Mei 2026

  • Masa membaca: 12 menit

Kementerian Religi merilis telah mengakhiri operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Hal ini merupakan buntut dari kasus dugaan kekerasan seksual Nan menyertakan pengasuh ponpes tersebut.

Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut keputusan itu Ialah keluaran pendalaman kasus dugaan kekerasan seksual berdua melaksanakan kroscek langsung ke lingkungan ponpes.

“4 Mei telah Pembuktian faktual di lapangan, dan juga Penilaian Ponpes, sehingga kami memutuskan merekomendasikan ponpes ciptakan dicabut izinnya. Dan alhamdulillah tanggal 5 [Mei] kemarin, pengakuan operasional ponpes telah dinyatakan dicabut,” ungkapan Ahmad internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) sore.

Kemenag Pati juga telah memulangkan seluruh santri di Ponpes Ndholo Kusumo. Eksis sebanyak 252 santri Nan terdaftar di ponpes, berkualitas dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

lalu, ungkapan Ahmad, ciptakan Fana, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring.

“Dan Insha Allah, Selasa Pekan Ambang semuanya akan kita adakan assessment ciptakan santri Nan berjumlah 252 ini. internal rangka memutuskan ini mau pindah dimana, ini mau pindah di madrasah mana,” pungkas Ahmad.

Menurut Ahmad, Kemenag Tak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih lagi di lingkungan ponpes. Ahmad pun mengajak serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan ciptakan ikut mengawal alur hukumnya Tiba tuntas.

internal kasus Nan menyasar sejumlah santriwati ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pati Satreskrim telah memutuskan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sebagai tersangka. ketika pemeriksaan perdananya, kiai berusia 51 tahun itu mangkir dan kabur ke bagian luar kota.

Perkembangannya, tim Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati tercapai meringkus tersangka di sela persembunyiannya di area Kabupaten Wonogiri, Kamis (07/05) dinihari. Tersangka dibekuk di kawasan petilasan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro Sekeliling pukul 04.00.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, lebih masa lalu berucap polisi telah memutuskan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti Nan Absah.

Pengacara korban, Ali Yusron, berucap setidaknya Eksis 50 santriwati Nan diperkirakan sebagai korban kekerasan seksual Ashari.

Tersangka pelaku, ungkapan Ali, mencekoki para korban berdua doktrin menyesatkan.

Ali mengembangkan, tersangka mengklaim sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali Nan Mempunyai kemampuan di bagian luar Budi Orang. Tersangka juga diungkap-ujar menegaskan dirinya sebagai keturunan nabi Nan harus dimuliakan.

Personil Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU Nan juga mantan komisioner Komnas Wanita, Imam Nahe’i, merinci kasus-kasus kekerasan seksual Nan melangkah di pondok pesantren Baju Mempunyai pola Nan Baju: kerap menolerir bentuk-bentuk pelecehan, memanfaatkan ajaran-ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali, dan rentan monitoring dari Kementerian Religi.

Kiai Ashari, tersangka kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah

Sumber gambar, Facebook/IlovePati

Keterangan gambar, Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa inti.

Bagaimana kronologi dan apa modusnya?

Kasus kekerasan seksual Nan menyeret identitas Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti, mengejutkan publik.

Pada Sabtu (02/05) cerah, kediaman Ashari Nan berada di Esa kompleks berdua pondok putri (santriwati) digeruduk oleh massa Nan murka.

Ratusan orang Nan dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati ciptakan kedaulatan (Aspirasi) menggelar tindakan unjuk Selera. internal potongan video Nan beredar di media sosial tampak massa Nan bercampur berdua Penduduk Sekeliling menyorakinya dan mencacinya ketika digiring oleh Personil polisi.

Sebagian dari massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Sang Predator”, “Wanita bukan Bentuk seksual”, dan “Pondok Loka belajar, bukan Loka turun ajar”.

Puluhan santriwati Nan mayoritas yatim piatu dari keluarga Tak Bisa diperkirakan sebagai korban kejahatan seksual tersangka.

“(Jumlah korban) 30 Tiba 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani Esa korban, tapi peristiwa legalitas menceritakan lumayan berlimpah korban. Esa memasuki Seluruh,” ungkapan Ali Yusron, kuasa legalitas korban kepada Nugroho Dwi Putranto, wartawan di Jawa inti Nan memberitakan ciptakan BBC Indonesia, Senin (04/05).

Terkait hal ini, Polresta Pati juga menegaskan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati Tetap mendalami dugaan jumlah korban.

“ciptakan laporan Formal ketika ini mutakhir Esa, dari Bapak korban. ciptakan Nan lainnya Tetap sebagai saksi-saksi,” bongkar Iswantoro, Sembari menyambung bahwa polisi juga telah memasuki pos aduan.

Ali Yusron, kuasa hukum korban kekerasan seksual di pondok pesantren Ndholo Kusumo.

Sumber gambar, KOMPAS.com/Kafi

Keterangan gambar, Ali Yusron, kuasa legalitas korban kekerasan seksual di pondok pesantren Ndholo Kusumo.

Menurut Ali, dugaan kejahatan seksual Nan menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut lebih masa lalu sempat diberitakan ke Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 Lampau.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung penutup lantaran pelapor melalui pengacara lebih masa lalu memutuskan bungkam seusai diperkirakan Berjumpa pihak terlapor.

“Nan melapor pada 2024 itu Eksis empat Tiba delapan orang (korban). (Kenapa kasusnya) mandek Saya Tak tahu. Mungkin Eksis hasil-hasil solution,” ungkapan Ali menduga.

Belakangan, dugaan perbuatan Ashari kembali mencuat setelah keliru Esa santriwati di sana nekat bersuara.

Wanita itu, menurut Ali Yusron, mengaku muak berdua perbuatan Ashari dan semoga keadilan berpihak kepada orang melarat seperti dirinya.

“Kasus ini Saya pegang tiga rembulan Lampau. Korban dan ayahnya tiba ke kantor. Iba anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang Tak Bisa,” ungkapan Ali.

Merujuk pengakuan korban, sambung Ali, perbuatan Ashari diperkirakan telah dilakoni sejak 2022. Ali menduga Ashari terpaksa harus “tiarap” pada 2024 lantaran tampak pelaporan.

Namun, tak mengakhiri kemungkinan Ashari telah sebagai predator anak sejak puluhan tahun Lampau, klaim Ali.

“Korbannya para santriwati, kebanyakan pelajar MTs. Tiga tahun berturut-turut, gonta-mengubah semaunya,” tutur Ali.

Ali mengemukakan, di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari diungkap-ujar mencekoki para santriwati berdua doktrin menyesatkan. Menurut keterangan sejumlah santriwati, Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali Nan Mempunyai kemampuan di bagian luar Budi Orang. Sejumlah santriwati juga menyebut Ashari pernah mengaku sebagai keturunan nabi Nan harus dimuliakan.

Menurut Ali, Ashari memanfaatkan keadaan Nan dibuat-Lakukan itu ciptakan melaksanakan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

“(Korban) harus ikut Taat Kalau Mau memasuki surga, doktrinnya Beliau Waliyullah, mengaku wali Allah. Beliau juga mengaku keturunan nabi,” bongkar Ali.

Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026).

Sumber gambar, KOMPAS.com/Kafi

Keterangan gambar, Penduduk membawa spanduk internal tindakan demonstrasi di Pondok Pesantren Nan berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (02/05).

Ali mengklaim Ashari tak segan melaksanakan intimidasi kepada santriwatri Nan diincarnya Kalau kemauannya Tak dituruti.

“Kalau (korban) Tak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak Niscaya menilai khawatir, malu,” ungkapan Ali.

Ali menuturkan, sejumlah santriwati mengaku Ashari menghubungi mereka melalui app WhatsApp ketika inti sunyi. Griya Ashari berada Esa kompleks berdua pondok putri atau santriwati.

“WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, Perintah memijat di ruang kerja, kebetulan bedeng dan Bilik Griya sebelah Bilik istrinya,” ujar Ali Nan mengutip keterangan sejumlah santriwati.

Ali menduga kokoh sejumlah orang terdekat di sekeliling Ashari mengetahui perihal dugaan kejahatan seksual tersebut.

“Bukan terlibat tapi mengetahui, Saya yakin orang internal mendapatkan istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi Tak nekat bercerita,” Ali kembali menduga.

Ali menyebut Eksis keliru Esa pengajar di Ponpes Nan putrinya juga sebagai korban Ashari.

“Beliau memutuskan damai, enggak nekat. Alasannya menilai khawatir dibongkar, malu Seluruh. Dan harus taat,” ungkapan Ali.

Ali juga mengklaim Eksis dugaan upaya penyuapan Nan dikerjakan pihak Ashari ciptakan memberhentikan kasus pencabulan massal ini.

Ali Nan melangkah mengolah legalitas kasus ini mengaku sempat ditawari sejumlah Duit Nan nilainya terus tumbuh. Tawaran pertama sebesar Rp300 juta. Namun dikarenakan tak digubris, nominalnya tumbuh sebagai Rp400 juta.

Ponpes lokasi puluhan santriwati diperkosa didemo warga, Sabtu (2/5/2026).

Sumber gambar, Dian Utoro Aji/detikJateng

Keterangan gambar, Ponpes Ndholo Kusumo didemo Penduduk, Sabtu (02/05).

“Saya ditawari Rp300 juta Lampau Rp400 juta oleh tiga orang tapi Saya tolak Seluruh. Saya tahu tau Seluruh kok suruhan pelaku agar Saya Tak menyingkap,” bongkar Ali.

Ali memutuskan Tak mendapatkan Duit dikarenakan dugaan perbuatan Ashari telah Tak mendapatkan ditolerir. Ali mengaku geram menyaksikan efek psikis Nan diderita para korban, terutama seorang korban Nan ia dampingi ketika ini.

“Esa tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik Eksis pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tak Eksis ampun,” ucapnya.

“Saya minta dua pasal Adalah Pasal 418 terkait pencabulan dan 473 terkait perkosaan. Semoga saksi Pakar mendapatkan.”

Bagaimana keadaan tersangka?

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, berucap penyidik Satreskrim Polresta Pati telah memutuskan Ashari Nan semula berstatus sebagai terlapor sebagai tersangka pada 28 April Lampau.

Penyidik Nan melaksanakan gelar perkara ujung rembulan Lampau diungkap telah mengantongi dua alat bukti Nan Absah.

“Penyidik telah memutuskan Nan bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” ungkapan Jaka Wahyudi di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (04/05).

Menurut Jaka, pada Senin (04/05) Ashari Formal ditelusuri sebagai tersangka.

“masa ini, kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas telah dilengkapi lebih masa lalu juga ditelusuri namun sebagai saksi,” ungkapan Jaka.

Ratusan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa di rumah Ashari yang berada di satu komplek dengan pondok santriwati.

Sumber gambar, Polresta Pati

Keterangan gambar, Ratusan orang Nan dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati ciptakan kedaulatan (Aspirasi) menggelar tindakan unjuk Selera di Griya Ashari Nan berada di Esa kompleks berdua pondok santriwati.

Dijelaskan Jaka, tersangka memang belum ditahan. Namun, kepolisian melindungi tersangka Tak akan melarikan diri.

Jaka juga berucap, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Tapi, klaimnya, terkendala setelah Eksis alur penuntasan kasus melalui jalur mediasi.

“Pelaporan Masa itu tahun 2024, kami melaksanakan penyelidikan berdua pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya. Namun internal perjalanan Eksis Hambatan, dari pihak korban, orang Uzur korban Eksis iktikad penyelesaian secara kekeluargaan,” klaim Jaka.

“Sehingga Eksis kelebihan dari Esa saksi Nan Masa itu tertarik kesaksiannya berdua alasan ketika Ambang anak-anak. Itu berdasarkan keterangan penyidik tahun 2024,” sambung Jaka.

Jaka berujar ketika ini Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati Tetap mendalami dugaan jumlah korban Nan dikabarkan meraih 50 santriwati.

“Pelapornya mutakhir Esa. Belum mendapatkan keterangan itu. Sebenarnya korban telah Eksis empat Masa itu, namun tertarik keterangan.”

Apakah kasus-kasus di ponpes mempunyai pola tertentu?

Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya enam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Para pelakunya, menurut FSGI, didominasi oleh Ketua ponpes.

Personil Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU Nan juga mantan komisioner Komnas Wanita, Imam Nahe’i, merinci pondok pesantren Nan sebagai “sarang” kekerasan seksual mempunyai pola Nan nyaris Baju.

Pertama, kerap mewajarkan, menolerir, bahkan membiarkan tindakan-tindakan seperti meraih, memeluk, dan mencium para santri. Padahal, menurutnya, hal itu mendapatkan berujung pada kekerasan seksual.

“Seperti kasus di ponpes di Sumenep, kejadiannya telah lumayan lamban, sejak 2017 Tiba pada akhirnya mutakhir-mutakhir ini terbongkar. Itu artinya selama ini Eksis pemakluman-pemakluman dari Sekeliling,” tutur Imam Nahe’i kepada BBC News Indonesia, Senin (04/05).

Dalam aksi unjuk rasa, kelompok yang menamakan diri Aspirasi, membentangkan spanduk bertuliskan: Perempuan bukan objek seksual.

Sumber gambar, Polresta Pati

Keterangan gambar, internal tindakan unjuk Selera, Golongan Nan menamakan diri Aspirasi, membentangkan spanduk bertuliskan: Wanita bukan Bentuk seksual.

Kedua, umumnya pengasuh pondok pesantren bermasalah itu mengajarkan hal-hal “berbau dukun atau mistis”.

“Jadi Tak mengajarkan Nan sifatnya rasional. Misalnya Nan di Jombang, sesungguhnya magic seperti memanfaatkan transfer pengetahuan melalui thoriqoh dan macam-macam.”

“Kemudian Eksis juga Nan mengatasnamakan wali. Kalau Tak taat kepada wali, maka memasuki neraka. Termasuk di Pati, kan Eksis mistis-mistisnya apalagi mengklaim sebagai wali,” sebutnya.

Ketiga, Baju pondok pesantren tersebut memakai identitas Nan terdengar “aneh” dan tak lazim, serta Tetap mutakhir tegak.

“Perhatikan namanya, berbeda berdua pesantren Nan telah teruji dan Akbar. Kayak di Pati identitas pondoknya Ndholo Kusumo, itu agak aneh distribusi Saya. dikarenakan Baju pesantren klasik itu memakai identitas-identitas Nan mencerminkan Beliau sebagai sumber keilmuan…”

“Misalnya, Darussalam, salafiyah-salafiyah gitu dan Baju kalau Tak memanfaatkan identitas itu, popular berdua identitas daerahnya semisal Lirboyo, Ploso, Sidogiri.”

Namun, menurut Imam Nahe’i, para calon santri atau santri Nan mutakhir memasuki Tak menyadari pola tersebut. Malah, klaimnya, mereka kemungkinan Tak tahu Baju sekali apa itu pelecehan dan kekerasan seksual dikarenakan minimnya pengetahuan.

Bahkan, kekerasan verbal Tetap dianggap sebagai hal Normal alias bukan kekerasan di Bumi pesantren.

“Saya kebetulan mengajar di pesantren, Eksis pesantren lumayan Akbar dan ketika Saya bertanya kepada pengajar, mereka Tak Mengerti apa itu kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau telah Eksis penetrasi.”

“Kalau belum Tiba situ, dianggap bukan kekerasan seksual, semacam dosa saja.”

Sejumlah anggota dari Polresta Pati dikerahkan saat hendak memboyong tersangka Ashari ke kantor polisi, usai digeruduk massa, Santu (02/05).

Sumber gambar, Polresta Pati

Keterangan gambar, Sejumlah Personil dari Polresta Pati dikerahkan ketika hendak memboyong tersangka Ashari ke kantor polisi, usai digeruduk massa, Santu (02/05).

Musababnya, menurut Beliau, pesantren didirikan oleh tokoh-tokohnya seorang diri, bukan rezim. Berbeda berdua perguruan besar negeri Nan dinaungi oleh Kemendikti Saintek.

Itu Kenapa, klaimnya, pelaporan bahkan perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren jadi sangat Susah. distribusi pesantren Akbar Nan dinaungi oleh organisasi seperti NU dan Muhammadiyah atau NGO, mereka setidaknya Mempunyai jalur pengaduan formal.

Namun, ciptakan pondok pesantren Nan dimiliki yayasan, bakal sebaliknya.

“Jadi agar pesantren mempunyai regulasi Nan Jernih, Eksis satgasnya, Saya kira memang butuh didorong oleh Kemenag,” cetusnya.

“Selain itu, monitoring dari Kemenag dan masyarakat kepada pesantren-pesantren Nan mutakhir tumbuh ini, harus kelebihan ketat.”

Bagaimana nasib Ponpes Ndholo Kusumo?

Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka Ashari merupakan pendiri Ponpes Ndholo Kusumo. Pondok itu diungkap telah mengantongi pengakuan sejak 2021 dan mengasuh setidaknya 252 orang santri.

Rinciannya terdiri dari 112 putri, sisanya putra.

“Dari jenjang Raudhatul Athfal (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (SD), SMP, dan Madrasah Aliyah (SMA). Jadi Tak hanya sekolah di bawah Kementerian Religi, tapi di bawah dinas dikarenakan Eksis SMP,” ujar Ahmad Syaiku.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said

Sumber gambar, https://kemenag.go.id

Keterangan gambar, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said.

Sejumlah santriwati, sambungnya, telah dipulangkan ke Griya masing-masing. Meski begitu, Kemenag melindungi hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui opsi pembelajaran daring maupun pindah satuan pendidikan.

“distribusi Nan akan melaksanakan ujian, akan tetap Melangkah.”

Spesifik distribusi santri yatim piatu, mereka akan direlokasi ke sejumlah Lembaga seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip, Pati; Yayasan Yatama Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso; serta Yayasan Yatama Pati.

Usai peristiwa itu terungkap, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berucap ponpes tersebut telah ditutup dan Tak diperbolehkan mendapatkan pendaftaran siswa mutakhir.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memaparkan penutupan pondok itu demi melindungi alur penyidikan oleh Polresta Pati sebagai prioritas ciptakan memelihara ketertiban dan perlindungan anak.

Adapun penyetopan penerimaan siswa mutakhir, akan melangkah Tiba seluruh permasalahan tuntas ditangani serta adanya kepastian platform pengasuhan, perlindungan anak, hingga tata urus kelembagaan Nan memenuhi standar.

Kalau pesantren dinilai Tak memenuhi kriteria, maka penonaktifan permanen bakal dikerjakan.

Selain merekomendasikan penyetopan pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren Nan diperkirakan sebagai pelaku diberhentikan dan tak lagi tinggal di lingkungan pesantren.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik mutakhir Nan Mempunyai kapasitas, integritas moral, dan kesiapan ciptakan menjalankan Kegunaan pengasuhan maupun pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

You may also like

Asian porn Respons Menohok Ustaz Syam Soal Kasus Kiai Cabul di Pati

May 22, 2026

Asian porn Kiai di Ponorogo Cabuli 11 Santri Pria Ditahan, Modus Minta Pijat

May 22, 2026

Asian porn Pamer Kelamin di Loka Fotokopi, Modus Andalan Guru Ngaji Cabul Kediri

May 22, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2026
  • April 2026

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress