Asian porn Unit PPA Polresta Serang Kota singkap Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
| Dok. Istimewa |
SERANG | Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota tercapai menyingkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak Nan terwujud di wilayah Pondok Taktakan baik, Kota Serang. Pengungkapan perkara tersebut dikerjakan pada Jum’at, 30/10/26.
Perkara ini terkait berbarengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud internal Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan melalui Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menerangkan bahwa peristiwa tersebut teridentifikasi terwujud pada Rabu, 16 September 2026, Sekeliling pukul 21.00 WIB, di kawasan Pondok Taktakan baik, Kota Serang.
Berdasarkan keterangan Nan diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor sedang berbincang berbarengan anak-anaknya.
ketika itu, Abang korban memanggil pelapor dari Bilik setelah korban menceritakan dugaan perbuatan Tak senonoh Nan dialaminya.
Pelapor kemudian menanyakan peristiwa tersebut kepada korban. Korban mengemukakan bahwa terduga pelaku telah mengerjakan tindakan berupa meraih bagian intim korban.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara ciptakan menjalani pemeriksaan medis dan visum.
internal penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa Esa lembar akta Natalitas, Esa lembar kartu keluarga, dan Esa lembar kuitansi visum.
Selain mengerjakan alur penyidikan, Unit PPA Polresta Serang Kota juga mengerjakan koordinasi berbarengan Unit inti Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak (P2TP2A) Kota Serang ciptakan memberikan pendampingan kepada korban.
Koordinasi berbarengan psikolog turut dikerjakan guna mendukung pemulihan kondisi psikologis anak melalui pendampingan dan trauma healing.
jejak tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga bahwa penanganan perkara Tak hanya berfokus pada alur aturan, tetapi juga memperhatikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengajak kepada orang Uzur dan masyarakat agar menaikkan kepedulian terhadap perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Orang Uzur diharapkan segera memberitakan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” ucapan Yudha.
Polresta Serang Kota berkomitmen mengatasi setiap perkara Nan menyertakan Wanita dan anak secara profesional serta mengedepankan prinsip perlindungan korban, berbarengan tetap menjunjung menjulang asas Prasangka tak bersalah dan ketentuan aturan Nan Beraksi.
“Polisi Seiring Masyarakat”
Sumber: Humas Polresta Serang Kota
komentar Nan tampil sepenuhnya tanggung respon komentator seperti Nan diatur UU ITE


Leave a Reply