Asian porn Oknum Kades Tsk Cabul Hadirkan Saksi Pakar di Pra Peradilan
Sabtu 22-08-2026,06:15 WIB
Reporter:
Ependi|
Editor:
Arie Ade Putra
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan menyertakan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, menyita perhatian publik.
bagian dalam sidang Nan digelar, Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, tersangka Nan sekarang berstatus kades mati tersebut, memunculkan saksi Pakar dari kalangan akademisi aturan, Dr. Sugiarto, S.H., M.H.
Sidang praperadilan ini, merupakan tapak aturan Nan ditempuh oleh tersangka sebagai upaya ciptakan menggugat tapak kerja penetapan keadaan tersangka bagian dalam kasus Nan menjeratnya.
Sebagaimana terungkap, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan oleh oknum kepala desa terhadap seorang siswi SMK Nan Tetap di bawah umur.
lafal JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Ajukan Prapid, Kuasa aturan Korban: Itu Haknya!
Setelah melaksanakan alur penyelidikan dan penyidikan Nan menyita Masa Nyaris 2 rembulan, pihak kepolisian pun menentukan oknum Kades itu sebagai tersangka dan melaksanakan alur penahanan.
Namun, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan berdua mendatangkan saksi Pakar ciptakan memberikan keterangan terkait alur penyidikan.
Terkait hal ini, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh alur aturan Nan dijalankan oleh tersangka.
“Kami menghormati tapak aturan Nan diambil oleh tersangka dikarenakan itu memang sebagai hak tersangka,” ujar AKBP Bakti.
lafal JUGA:Dugaan Asusila Oknum Kades memasuki Babak anyar, Kuasa aturan Korban Kawal hingga Inkrah!
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya, akan terus menjalankan tugas sesuai berdua regulasi Nan Beraksi.
“Kami akan membuntuti seluruh tapak kerja sesuai berdua Nan telah diatur di bagian dalam KUHP,” pungkasnya.
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



Leave a Reply