Asian porn Oknum Perawat Di Sekadau Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Dan Pencabulan Remaja
| Ruang PPA Polres Sekadau. SUARAPONTIANAK/SK |
Sekadau (Bunyi Pontianak) – Kepolisian Resor Sekadau menentukan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
AH saat ini ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau ciptakan menjalani tahapan penyidikan kelebihan terus.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin berucap, perkara tersebut berperan perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial. Penanganan kasus dikerjakan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
Menurut Zainal, dugaan peristiwa tersebut terwujud pada Pekan (2/8/2026) Sekeliling pukul 17.30 WIB di Loka praktik tersangka di jalur Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut teridentifikasi pihak keluarga setelah Bunda korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga.
Keluarga korban lalu mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan berdua memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, mengerjakan pengecekan Loka peristiwa perkara, visum et repertum, serta melindungi sejumlah barang bukti,” ucapan IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik kemudian mengerjakan gelar perkara. Berdasarkan keluaran gelar perkara dan didukung dua alat bukti Nan Absah, AH diputuskan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) ciptakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdua ditemani kuasa aturan.
Setelah pemeriksaan, penyidik mengerjakan penangkapan dan penahanan terhadap AH. Penahanan dikerjakan ciptakan kepentingan tahapan penyidikan kelebihan terus berdasarkan alat bukti Nan telah dikantongi penyidik.
“AH disangkakan berdua Pasal 473 Bagian (4) dan/atau Pasal 473 Bagian (1), Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Pasal 473 Bagian (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagaimana telah diubah berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Zainal menegaskan, tahapan penyidikan terhadap perkara tersebut Tetap terus Melangkah. Fana itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau menganjurkan masyarakat agar Tak menyebarluaskan informasi maupun identitas Nan mendapatkan mengganggu tahapan penyidikan dan membebani korban. Masyarakat juga diminta tetap menghormati tahapan aturan Nan sedang melangkah.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami menganjurkan agar seluruh pihak menghormati tahapan aturan Nan sedang Melangkah dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal. [SK]


Leave a Reply