Asian porn Polisi Geledah Ponpes Milik Kiai Cabul di Ponorogo, bukti mutakhir Terungkap!
fin.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus bergulir. Polisi telah menggeledah area pondok pesantren setelah Ketua ponpes berinisial JY (55) diputuskan sebagai tersangka.
Penggeledahan dijalankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo melalui tim Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) hasilkan menegaskan alat bukti bagian dalam alur penyidikan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali berucap tapak tersebut dijalankan guna menjaga sejumlah barang Nan diperkirakan terkait berbarengan perkara.
“Penggeledahan dijalankan hasilkan kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti Nan terkait berbarengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.
bagian dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kasur, catatan, hingga tisu. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pelecehan Nan dijalankan berulang kali terhadap pas melimpah orang korban.
Menurut keluaran pemeriksaan Fana terdeteksi bukti mutakhir, Merupakan tersangka diperkirakan memakai modus memberikan berjanji pendidikan tanpa biaya dan Duit kepada para korban.
“pas melimpah orang korban mengaku merasakan perbuatan itu hingga tiga Tiba empat kali,” jelasnya.
Polisi menyebut kondisi psikologis korban Tetap membutuhkan perhatian serius. ketika ini para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo Seiring tim psikologi dan kuasa aturan.
“Pendampingan terus dijalankan dikarenakan kondisi korban Tetap merasakan tekanan psikologis,” terangnya.
Tersangka Ditahan:
bagian dalam perkembangan terbaru, polisi menjaga tersangka saat ini telah ditahan di Griya Tahanan Polres Ponorogo usai dijalankan gelar perkara.
“keluaran gelar perkara kita Seiring, terduga oknum telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ketika ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo,” Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Rabu 20 Mei 2026.
Polisi juga mengakses kemungkinan adanya pelengkap korban lain dikarenakan dugaan tindak pencabulan dikatakan telah terjadi pas pelan, Merupakan sejak 2017 hingga 2026.
“Mungkin kami Tetap mendalami apabila kelak Eksis mantan santriawan Nan mungkin masa lalu telah dijalankan pencabulan oleh oknum Ketua pondok pesantren tersebut. Silakan kelak berikan informasi kepada masyarakat apabila Eksis korban-korban lain Nan belum teridentifikasi,” Jernih Imam.
Kasus ini terungkap setelah tidak akurat Esa korban melapor kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengerjakan penyelidikan kelebihan terus hingga pada akhirnya memutuskan JY sebagai tersangka.



Leave a Reply