Asian porn Mensos Minta Kiai Cabul Predator ngentot di Pati Dipenjara Seumur Hayati: legalitas Seberat-beratnya!
JAKARTA, iNews.id – pejabat Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan hasilkan memberikan imbas jera.
“Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini sebagai pembelajaran sebar kita Seluruh,” ujar Gus Ipul bagian dalam keterangannya, dikutip Pekan (17/5/2026).
Sejalan berdua itu, kuasa ditegaskan akan berada di sisi korban. Beliau berucap, bangsa akan menjamin perlindungan, rehabilitasi hingga pemberdayaan korban-korban.
“Kita Seluruh tegak di sisi korban, kami berdua Pak Bupati akan bekerja Baju hasilkan memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan,” ucapan Beliau.
kuasa inti merangkai pendidikan sebar santri dan santriwati Nan mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut. Mensos menegaskan, memasuki pendidikan terhadap anak-anak Tak akan terdiskoneksi.
“pokoknya Ialah kita Mau memasuki pendidikan pada anak-anak kita tetap mendapatkan diraih, mereka mendapatkan bersekolah Nan paling terjamin, paling tentram dan paling memungkinkan,” ucapan Gus Ipul.
lebih masa lalu, Kementerian Religi mencabut pengesahan operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Tindakan ini diambil menyusul kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Nan menyeret pengasuh pondok.
Keputusan pencabutan pengesahan itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melaksanakan Pembuktian lapangan dan Penilaian terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. output pemeriksaan tersebut kemudian sebagai Asas pencabutan pengesahan terdaftar Nan mulai Beraksi sejak 5 Mei 2026.
Wakil pejabat Religi Muhammad Syafi’i, menegaskan kuasa Tak akan memberi ruang sebar lembaga pendidikan keagamaan Nan terlibat kasus kekerasan seksual.
“tapak Nan diambil oleh Kemenag telah mencabut pengesahan, Tak boleh mendapatkan santri anyar, mereka Nan dianggap tahu tetapi Tak berbuat telah dinonaktifkan, dan pelakunya telah diproses secara legalitas,” ujar Syafi’i bagian dalam keterangannya Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penindakan Tak hanya ditujukan kepada pelaku Primer, tetapi juga kepada pihak-pihak Nan disinyalir mengetahui peristiwa tersebut tetapi membiarkannya terwujud.



Leave a Reply