Asian porn Polisi ujar Eksis Kemungkinan Korban Kiai Cabul Jepara Bertambah
Murianews, Jepara – Pengasuh pondok pesantren Al Anwar (Ponpes Al Anwar) Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa inti (Jateng) telah ditentukan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Meskipun telah ditahan, polisi Tetap mengakses Kesempatan kemungkinan adanya korban anyar dari kasus kiai cabul di Jepara ini. Polres Jepara internal hal ini Tetap akan mengharap perkembangan Nan Eksis.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menyebut, sejauh ini anyar Eksis Esa santriwati Nan melapor sebagai korban kiai berinisial AJ itu. Wanita Nan melapor sebagai korban internal kasus kiai cabul Jepara ini Ialah seorang penghafal Alquran berusia 19 tahun.
“Tiba ketika ini, Polres Jepara Seiring instansi terkait belum menemukan Eksis korban lain,” ungkapan AKBP Hadi Kristanto, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya juga telah mendatangi ponpes Al Anwar dan berkomunikasi langsung berdua para santri. Namun belum Eksis korban lain Nan terlihat internal kasus kiai cabul Jepara ini.
terungkap, AJ mengasuh ratusan santri di Ponpes Al Anwar. Seratus extra di antara Nan diasuhnya Ialah santriwati.
Letak Bilik santriwati berada Esa halaman berdua Griya pribadi AJ di internal kompleks Ponpes Al Anwar. Selain itu juga Esa Asbes berdua Penyimpanan produksi air mineral Nan sebagai Letak pencabulan internal kasus kiai cabul ini.
“Namun silahkan apabila selain dari kami Eksis Nan mengetahui Eksis hal itu (korban pencabulan lainnya), korban-korban lain mendapatkan memberitakan kepada kami,” Jernih Kapolres.
lumayan melimpah Korban…
Murianews, Jepara – Pengasuh pondok pesantren Al Anwar (Ponpes Al Anwar) Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa inti (Jateng) telah ditentukan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Meskipun telah ditahan, polisi Tetap mengakses Kesempatan kemungkinan adanya korban anyar dari kasus kiai cabul di Jepara ini. Polres Jepara internal hal ini Tetap akan mengharap perkembangan Nan Eksis.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menyebut, sejauh ini anyar Eksis Esa santriwati Nan melapor sebagai korban kiai berinisial AJ itu. Wanita Nan melapor sebagai korban internal kasus kiai cabul Jepara ini Ialah seorang penghafal Alquran berusia 19 tahun.
“Tiba ketika ini, Polres Jepara Seiring instansi terkait belum menemukan Eksis korban lain,” ungkapan AKBP Hadi Kristanto, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya juga telah mendatangi ponpes Al Anwar dan berkomunikasi langsung berdua para santri. Namun belum Eksis korban lain Nan terlihat internal kasus kiai cabul Jepara ini.
terungkap, AJ mengasuh ratusan santri di Ponpes Al Anwar. Seratus extra di antara Nan diasuhnya Ialah santriwati.
Letak Bilik santriwati berada Esa halaman berdua Griya pribadi AJ di internal kompleks Ponpes Al Anwar. Selain itu juga Esa Asbes berdua Penyimpanan produksi air mineral Nan sebagai Letak pencabulan internal kasus kiai cabul ini.
“Namun silahkan apabila selain dari kami Eksis Nan mengetahui Eksis hal itu (korban pencabulan lainnya), korban-korban lain mendapatkan memberitakan kepada kami,” Jernih Kapolres.
lumayan melimpah Korban…
lebih sebelumnya, terlihat desas-desus Kalau AJ tak hanya mencabuli Esa korban. Melainkan extra dari Esa santriwatinya sendirian internal kasus kiai cabul Jepara ini.
Diberitakan lebih sebelumnya, kasus ini terungkap pada 24 Juli 2025 Lampau. Di mana ketika itu, korban Nan sedang di Griya seketika mendapatkan pesan WhatsApp dari kiai. Isinya berupa url dan foto alat vital dari AJ.
Pesan itu tak sengaja terungkap orang Uzur korban. Korban sempat menolak menyetujui dikarenakan ketakutan. Setelah berbagai upaya ditempuh, korban pada akhirnya menyetujui telah merasakan tindak pencabulan dari kiainya itu.
Sepanjang Mei-Juli 2025, AJ disinyalir mengerjakan pencabulan sebanyak enam kali. Dua kali korban mengaku dicium dan diraba, empat kali lainnya disetubuhi.
AJ juga disinyalir memanipulasi akad perkawinan berdua korban. Beliau menyodorkan selembar kertas berisi tulisan arab Nan terungkap korban merupakan kalimat ijab kabul. Kiai merekayasa akad nikah tak memakai dihadiri saksi atau wali.
berdua pernikahan fiktif atau nikah batin itu, AJ mengelabuhi korban agar mau memenuhi nafsu birahinya. AJ juga disinyalir mendoktrin korban Ialah istri sahnya.
Atas tindakan tersebut, terus Hadi, AJ dijerat berdua Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023.
AJ internal kasus kiai cabul Jepara ini menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tiba ketika ini kasus kiai cabul Jepara ini Tetap terus bergulir dan lumayan berkualitas perhatian masyarakat.
Editor: Budi Santoso



Leave a Reply