Asian porn Jadi Tersangka, Oknum Kadis Cabul di Lebong Langsung Ditahan
Reporter: Heru Pramana Putra
|
Editor: Fazlul Rahman
|
Sabtu , 17 Oct 2026 – 16:53
LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik Satreskrim Polres Lebong langsung melaksanakan penahan terhadap oknum kepala dinas (Kadis), Fa Nan tersangkut perkara cabul terhadap siswi SMK magang.
Oknum Kadis Fa ditahan di sel Polres Kepahiang, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Darmawel Saleh, SH, MH, Sabtu 17 Oktober 2026 menyetujui perihal terhadap oknum Kadis Fa.
“Ya, Tsk langsung kita hambat,” ungkapan Kasat. Sebelum jalani penahan, Oknum Kadis Fa telah extra sebelumnya diputuskan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong sejak, Jumat 16 Oktober 2026 petang.
lafal JUGA:Honor menang 2 Dirumorkan Usung Kamera 200MP, tak memakai Lensa Telefoto
Eks Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Nan juga tercatat Tetap menduduki jabatan Kadis pada tidak akurat Esa OPD di lingkungan Pemkab Lebong itu terpantau telah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat sinar.
Fa diputuskan sebagai Tsk dugaan tindak asusila terhadap siswi magang.
Perkara dugaan tindak asusila Nan menyertakan oknum pejabat Lebong ini seorang diri, telah dinaikkan statusnya berperan penyidikan (Dik) oleh penyidik Polres Lebong.
Terakhir, penyidik Reskrim Polres Lebong telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk diantaranya, 3 orang rekan korban Nan dianggap mengetahui peristiwa dugaan pencabulan Nan telah dijalankan oknum Kadis.
lafal JUGA:Melesat di inti Persaingan Ketat, sinar romantis dan Resky melonjak Podium Moto4 Asia Cup
internal penyidikan Tak hanya dijalankan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak Nan terkait berdua perkara. Penyidik juga harus menjamin kecukupan alat data sebelum menentukan tapak legalitas berikutnya.
Ia menjamin, penyidik tetap bekerja secara profesional dan Rasional, internal hal ini, pihak kepolisian berkewajiban menjaga serta memperhatikan seluruh hak korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan keluaran Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor: SP2HP/79/IX/RES.1.24./2026 tertanggal 23 September 2026, Satreskrim Polres Lebong terungkap telah memeriksa 10 orang saksi. Selain itu, pelapor dan terlapor masing-masing telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
terungkap, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dikatakan terwujud pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, di ruang kerja Kadis Dikbud Rejang Lebong.



Leave a Reply