Asian porn Polsek Kubu Sikat Budak Celako Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Rokan Hilir
Sambar.id, ROHIL – Pada masa Selasa Tanggal 27 Oktober 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik:
Rokan Hilir — Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, hasil menyingkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di area Kepenghuluan Rantau melebar Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku Nan berinisial AZ, Penduduk setempat berusia 56 tahun, hasil ditangani pada Selasa permulaan masa, 27 Oktober 2026.
peristiwa bermula pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban bernama SA kesana bermain ke Griya tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB, ibunda korban, MA, menyaksikan seorang Pria Nan dikenal Penduduk bernama A alias ER berada di Griya tetangga tersebut. mengalami curiga, ia menginginkan kerabatnya menjemput anaknya balik.
Sesampainya di Griya, korban menceritakan hal Nan mengagetkan ibunya. Pelaku diperkirakan mencium Paras dan bibir korban, memasuki Lancingan korban, serta meraba bagian memek}. Bahkan, pelaku diungkap mengancam korban berbarengan mengacungkan pisau ke arah leher dan menyuruhnya tenteram serta Tak menceritakan kepada siapa pun.
Keluarga korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Kubu. Kapolsek Kubu langsung memerintahkan personel Nan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera mengerjakan penelusuran. Pelaku teridentifikasi berpindah-pindah Letak, namun pada Selasa permulaan masa sekira pukul 01.00 WIB, tim hasil melacak keberadaannya Nan bersembunyi di kawasan Rantau melebar Kiri. Pelaku pun ditangani dan diajak ke Polsek Kubu ciptakan alur legalitas.
Sejumlah barang berita telah disita, antara lain surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta busana Nan dikenakan pelaku ketika peristiwa. output tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Bagian (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah berperan Pasal 415 huruf b KUHP. Atas tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling pelan 15 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP. Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., ditemani Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., mengutarakan:
“Penanganan kasus terhadap anak Ialah prioritas Primer kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat ciptakan Tak bimbang melapor Kalau menyaksikan hal Nan mencurigakan, terutama Nan menyangkut anak. Seiring kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa.”
ketika ini pelaku Tetap menjalani pemeriksaan extra terus di Polsek Kubu.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:00Humas Polres Rohil



Leave a Reply