Asian porn Cabul! Polisi Tangkap Oknum Dokter di Apartemen Bekasi
Bekasi — Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat melindungi seorang oknum dokter berinisial IS (37).
Dokter tersebut diamankan atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan beban terhadap anak/balita kandungnya sendirian.
Terdakwa IS diringkus petugas tak memakai perlawanan di sebuah unit apartemen di kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/10/2026) permulaan masa Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Usai diamankan, IS langsung digelandang menuju Mapolda Jawa Barat di Bandung hasilkan menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyetujui penangkapan tersangka Nan berprofesi sebagai tenaga medis tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita Nan dikerjakan oleh Bapak kandungnya sendirian,” ujar Hendra Rochmawan internal keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Hendra membeberkan bahwa tindak pidana keji ini terungkap berawal dari kecurigaan Bunda kandung korban Nan mengamati perubahan perilaku drastis serta kondisi fisik balita tersebut.
Sang Bunda mendapati anaknya kerap meneteskan air mata histeris dan mengutarakan keluhan Selera sakit hebat ketika buang air Mini.
“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Bunda kandung korban Nan menyaksikan tingkah laku anaknya Tak seperti Baju, disertai keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis,” cerah Hendra.
Berdasarkan dokumen rekam medis dan tes laboratorium independen pada permulaan 2026, tim dokter menemukan bukti-bukti peradangan parah, luka robek, serta infeksi medis pada organ vital balita.
langkah keji tersebut diperkirakan kokoh dikerjakan tersangka di Griya orang tuanya Nan berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikologis korban Nan amat mendalam, ketika ini balita tersebut telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih dan diisolasi di Griya terlindungi UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Sembari mendampingi tahapan pendampingan psikologis korban, penyidik Polda Jabar terus melengkapi berkas perkara berdua menyertakan tim forensik dan pakar kedokteran jiwa.
Atas perbuatan biadabnya, oknum dokter IS dijerat pasal berlapis Merupakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Bagian (9) KUHP mengenai tindak pidana pencabulan serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berdua ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak Warta seputar Bekasi di ponselmu. tentukan saluran andalanmu melangkah masuk Warta Gobekasi.id WhatsApp kanal : https://whatsapp.com/kanal/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan Anda telah pasang platform WhatsApp ya.



Leave a Reply